Redaktur: Redaksi
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman (Tengah). (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMK di Samarinda memasuki babak baru. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim secara resmi telah menerima aduan dari dua orang alumni yang mengaku menjadi korban tindakan asusila tersebut saat mereka masih di bawah umur.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan bahwa meskipun kasus ini telah viral selama beberapa hari, laporan resmi baru diterima pihaknya pada Jumat, 13 Februari 2026. Sudirman membantah keras anggapan yang menyebut insiden tersebut tidak pernah terjadi di lingkungan sekolah.
“Kalau kemudian ada pernyataan bahwa tidak ada kejadian tersebut, justru itu yang tidak sesuai fakta. Dua korban yang datang kepada kami adalah alumni sekolah tersebut dan rata-rata kejadian terjadi saat mereka masih di bawah umur, sekitar 15 hingga 16 tahun,” tegas Sudirman.
Berdasarkan keterangan para korban dari angkatan 2017 dan 2018, oknum guru tersebut diduga menggunakan modus manipulatif dengan memberikan perhatian berlebih seolah-olah sebagai sosok ayah. Targetnya adalah siswi yang dianggap kurang mendapatkan kasih sayang figur ayah di rumah.
Modus lain yang terungkap adalah bujuk rayu menjodohkan korban dengan anak terduga pelaku. Namun, saat pertemuan berlangsung, korban justru hanya berdua dengan pelaku di lokasi yang telah ditentukan. Pelaku juga disebut menekan korban hingga berani kabur dari rumah.
Lebih memprihatinkan, TRC PPA Kaltim mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang lebih banyak. Informasi terkini menyebutkan salah satu korban diduga dalam kondisi hamil akibat kejadian tersebut.
“Dua korban yang datang kepada kami adalah fakta nyata. Satu korban lainnya saat ini juga meninggalkan rumah,” beber Sudirman.
Pihak sekolah saat ini menyatakan masih melakukan investigasi internal dan telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan. Kepala sekolah terkait menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah menyimpulkan sebelum ada fakta yang terverifikasi. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum guru tersebut saat ini sudah dinonaktifkan dari tugas mengajarnya.
TRC PPA Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini ke jalur hukum. Mengingat dugaan tindak pidana dilakukan terhadap anak di bawah umur, mereka mendesak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas fakta-fakta yang telah ditemukan. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#trc-ppa-kaltim