Jumat, 21 Februari 2025 02:08 WIB

Nusantara

Presiden PrabowoTerapkan Peraturan Baru: Devisa Ekspor SDA Wajib Mengendap di Dalam Negeri

Redaktur: Redaksi
| 63 views

Istimewa

Afiliasi.net - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) disimpan di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Dilansir dari laman seskab.go.id, dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dengan memastikan hasil ekspor tidak mengalir keluar negeri, melainkan berputar di dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kita ingin meningkatkan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar, dan memastikan dana ini digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional," ujar Prabowo.

Target Tambahan Devisa Hingga 100 Miliar Dolar AS

Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas bumi masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pemerintah memperkirakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sekitar 80 miliar dolar AS pada 2025, dengan potensi peningkatan hingga lebih dari 100 miliar dolar AS dalam satu tahun penuh.

Fleksibilitas bagi Eksportir

Meskipun devisa harus disimpan di dalam negeri, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam penggunaannya. Dana tersebut dapat dikonversi ke rupiah untuk operasional bisnis, pembayaran pajak, pengadaan bahan baku, dividen dalam valuta asing, serta pembayaran kembali pinjaman barang modal.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, termasuk penangguhan layanan ekspor. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan dampak positifnya terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap aliran modal asing, sekaligus memastikan kekayaan SDA Indonesia benar-benar bermanfaat bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.(*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #presiden-prabowo #atura-baru #devisa #sda #wajib #mengendap #dalam-negeri 

Berita Terkait

IKLAN