Selasa, 27 Januari 2026 04:51 WIB

Nusantara

Tuduhan Suap dan Ketatnya Regulasi Berbasis Digital KSOP Samarinda

Redaktur: Redaksi
| 0 views

KSOP Kelas I Samarinda. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda tengah menjadi perhatian publik menyusul beredarnya isu dugaan suap senilai Rp36 miliar yang ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut bahkan diklaim telah masuk tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Dari hasil penelusuran awal, belum diperoleh kepastian apakah perkara dimaksud benar-benar telah ditangani secara resmi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar, saat ditemui pada Senin, 26 Januari 2026, memilih tidak memberikan keterangan dan menyerahkan penjelasan kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan internal terkait informasi yang beredar tersebut.

“Informasi itu masih kami telusuri. Kami perlu memastikan terlebih dahulu apakah sudah ada laporan resmi yang masuk atau belum,” ujar Toni singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan beragam spekulasi di ruang publik, mengingat isu yang beredar menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI.

Meski demikian, Toni mengungkapkan bahwa pada akhir 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat diminta mendampingi tim Kejaksaan Agung yang melakukan kegiatan di Kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso.

“Kami hanya diminta melakukan pendampingan. Soal substansi kegiatan atau perkara apa, kami tidak mengetahui secara rinci,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejati Kaltim akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap dokumen dan administrasi terkait sebelum menyampaikan informasi resmi kepada publik.

“Nanti setelah kami cek berkas-berkasnya, perkembangannya akan kami sampaikan,” katanya.

Isu dugaan kasus ini disebut-sebut dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Dalam laporannya, Kosmak mengklaim adanya dugaan penggeledahan dan penyitaan telepon genggam milik salah satu pejabat struktural di KSOP Samarinda.

Namun hingga kini, sumber data dan dasar laporan tersebut belum dijelaskan secara terbuka. Muncul pula dugaan adanya penggiringan opini publik atau strategi tertentu untuk menarik perhatian masyarakat.

Sebagai catatan, Kosmak sebelumnya juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025. Laporan tersebut mencakup sejumlah perkara besar, mulai dari kasus Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur, tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sistem Digital dan Regulasi KSOP Samarinda

Di sisi lain, keterkaitan KSOP Kelas I Samarinda dalam isu dugaan suap tersebut dinilai sebagian pihak belum memiliki dasar kuat. Pasalnya, seluruh tugas dan fungsi KSOP dijalankan dengan regulasi ketat serta berbasis sistem elektronik.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, KSOP Kelas I Samarinda bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran, sekaligus mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan komersial.

Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran laut, penetapan status hukum kapal, hingga pengawasan bongkar muat barang berbahaya dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Seluruh layanan kapal dilakukan secara elektronik melalui sistem Inaportnet sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022. Sistem ini dirancang untuk menjamin pelayanan yang efisien, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, sebelumnya menegaskan bahwa digitalisasi layanan telah menutup ruang praktik pungutan liar maupun suap.

“Semua pelayanan kapal sudah berbasis Inaportnet. Tidak ada lagi proses tatap muka langsung antara petugas dan pengguna jasa dalam pengurusan dokumen,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan layanan di luar sistem akan otomatis tertolak.

“Kegiatan bongkar muat tanpa izin tidak bisa diproses. Jika pelabuhan atau kegiatan belum terdaftar di Inaportnet, sistem akan menolaknya secara otomatis,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem digital dan pengawasan berlapis tersebut, mekanisme pelayanan di KSOP Kelas I Samarinda dinilai memiliki tingkat akuntabilitas yang tinggi. Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran isu dugaan suap yang beredar di ruang publik. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #ksop-samarinda #tuduhan-suap #regulasi-berbasi-digital #kejati-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN