Sabtu, 02 Agustus 2025 10:58 WIB

Daerah

Dosen Hukum Untag Samarinda Soroti Pengampunan Hasto dan Tom Lembong

Redaktur: Redaksi
| 19 views

Rezky Robiatyl Aisyiah Ismail (Akmal Fadhil)

Afiliasi.net - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menuai sorotan tajam dari akademisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag 45) Samarinda, Rezky Robiatul Aisyiah Ismail, menyebut langkah tersebut sah secara konstitusi, namun patut diawasi secara kritis.

“Amnesti dan abolisi memang kewenangan Presiden, tapi tidak boleh digunakan sembarangan. Ada batas konstitusional dan etika hukum yang harus dijaga,” ujarnya.

Rezky menegaskan bahwa Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberi Presiden hak prerogatif, namun pelaksanaannya harus berdasarkan pertimbangan DPR. “Ini penting untuk menjaga prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan,” ucapnya.

Menurutnya, publik perlu memahami perbedaan mendasar antara dua bentuk pengampunan pidana tersebut. “Amnesti bersifat kolektif dan biasanya diberikan untuk perkara politik. Sedangkan abolisi menghentikan proses hukum, meski kasus sudah berjalan atau diputus,” jelasnya.

Terkait kasus Hasto Kristiyanto, Rezky menilai amnesti yang diberikan justru mengindikasikan bahwa unsur pidana dianggap terbukti. “Namun negara memilih memaafkan atas pertimbangan politik tertentu. Ini memang tidak melanggar, tapi rentan disalahpahami publik,” katanya.

Sementara pada Tom Lembong, abolisi dinilai lebih masuk akal secara hukum. “Tidak ada bukti mens rea atau niat jahat, dan ia tidak mendapat keuntungan pribadi. Tapi tetap, proses penghentian perkara harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Rezky menilai bahwa langkah Presiden tidak bisa dilepaskan dari konteks politik nasional. “Kita tidak bisa menutup mata bahwa kedua tokoh ini punya pengaruh besar dalam politik dan pemerintahan. Maka wajar jika publik mempertanyakan motif di balik keputusan ini.”

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat dibangun dari transparansi dan akuntabilitas. “Kalau alasan hukumnya lemah atau tertutup, maka kepercayaan publik akan luntur. Presiden harus menjelaskan dasar keputusan ini secara terbuka,” pungkasnya.(*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #polemik-abolisi-dan-amnesti-tom-lembong-dan-hasto #dosen-hukum-untag-samarinda-soroti-pengampunan-presiden #tom-lembong #hasto #presiden-prabowo 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler