Kamis, 21 November 2024 06:34 WIB

Daerah

DPRD Kaltim Bakal Panggil Pemerintah Terkait Legalitas Lahan Warga yang Bermukim di Eks Pengolahan Minyak Pertamina Sangasanga

Redaktur: Redaksi
| 441 views

Masyarakat yang bermukim di eks area pengolahan minyak Pertamina, kembali mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Tenggarong, Afiliasi.net - Warga Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperjuangkan legalitas tanah yang mereka tempati. Terutama lahan di eks area pengolahan minyak Pertamina.

Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Masyarakat yang bermukim di eks area pengolahan minyak Pertamina itu pun kembali mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengeluhkan mengenai persoalan lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun tak kunjung tuntas.

Selain itu, masyarakat juga khawatir akan terjadi konflik sosial jika tidak ada pihak-pihak terkait yang ikut serta menangani persoalan ini.

Dasi, salah satu warga menjelaskan, dia dan masyarakat lainnya hanya menginginkan legalitas atas lahan tempat bermukim.

Dia tidak menampik lahan yang dijadikan warga sebagai tempat tinggal masuk dalam area yang dikelola SKK Migas. Namun sudah tidak ada operasi pengolahan minyak sejak 1995-an, dan ia mengeklaim sudah tidak termasuk sebagai obyek vital.

"Dulunya memang obyek vital, ada pompa, ada tangki pengolahan, tapi sejak pompa dibongkar, sekarang tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di sini," kata Dasi, Rabu (6/9/2023).

Dasi menyatakan, setelah melakukan pertemuan dengan tim pengukur dari BPN Kukar, diketahui dari 82 titik yang sudah dilakukan pengukuran, hanya 27 titik yang lolos.

"Sisanya yang tidak lolos ternyata terkendala dengan adanya SK yang keluar pada 1954-1961, yang ditandangtangani oleh gubernur saat itu," ujar dia.

Peluang masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempatinya tergolong masih terbuka. Salah satunya dengan cara melakukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta masyarakat untuk tetap bersabar. Di samping upaya untuk mendapatkan kejelasan atas lahan tersebut terus dilakukan.

Pihaknya berharap agar pihak-pihak terkait, terutama pemerintah untuk bisa lebih bijak menyikapi persoalan ini untuk kepentingan masyarakat.

"Mudah-mudahan ada solusi terbaik, makanya kami minta masyarakat untuk tetap bersabar," tutur Samsun.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke meja dewan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas dan pihak terkait.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak terkait, dan kita gelar RDP, agar warga bisa mendapatkan hak atas tanah negara," pungkas Samsun. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #sangasanga #eks-pengolahan-minyak-sangasanga #kutai-kartanegara #dprd-kaltim #muhammad-samsun 

Berita Terkait

IKLAN