Samarinda, Afiliasi.net – Jelang lebaran 2022, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja merupakan hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada para pegawainya.
Puji sapaan politisi Partai Demokrat itu menilai, meski tak semua perusahaan mampu mengikuti peraturan seperti yang diatur Kemenaker RI melalui PP Nomor 16/2022 lantaran terdampak setelah pandemi Covid-19 selama dua tahun, kewajiban THR perlu dikoordinasikan pihak perusahaan kepada para pekerjanya.
"Makanya persoalan ini, pengusaha perlu komunikasi dengan pegawainya,” kata Puji saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 19 April 2022.
Puji menambahkan, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, langkah tersebut bisa disampaikan kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan dengan kondisi keuangan di perusahaan. Terlebih, bidang usaha yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami pun jarang mendapat laporan THR dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang. Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” sebutnya.
Ia melanjutkan, di Samarinda sendiri tingkat kepatuhan perusahaan besar sudah cukup baik terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Meski masih ada yang harus membayar cicil, kendati begitu Puji berharap pada Ramadan 1443 Hijriah ini tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut.
“Kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik, secepatnya dalam waktu dekat kami akan panggil Disnaker untuk berkoordinasi,” sebutnya.
Sementara itu, sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban THR tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda membuka posko pengaduan mulai Selasa, 19 April 2022.
Posko tersebut dibuka di Kantor Disnaker Samarinda di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bugis. Melayani aduan dan laporan para karyawan, pegawai dan tenaga kerja perusahaan perihal pembayaran THR.
Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadi Putro, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui PP Nomor 16/2022, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses pemberian THR kepada tenaga kerja di Samarinda.
"Kita akan membentuk tim monitoring pelaksanaan pembayaran THR, selain itu kami juga membentuk posko pengaduan, nanti ada petugas yang menangani laporan terkait hal itu," ucap Wahyono saat dikonfirmasi Selasa, 19 April 2022.
Wahyono melanjutkan, sesuai PP yang berlaku, pembayaran THR selambat-lambatnya adalah H-7 sebelum lebaran dengan nilai mengacu besaran gaji pekerja.
Selain itu, Disnaker Samarinda disebutnya juga akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke setiap badan usaha atau perusahaan yang ada di Samarinda.
"Surat edaran itu kurang lebih sama dengan SE yang turun dari kementerian untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar menjalankan kewajiban pembayaran THR," pungkas Wahyono. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-samarinda #sri-puji-astuti #thr #samarinda