Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syahrun melanjutkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat, 1 April 2022.
Haji Alung sapaanya didampingi oleh Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda Abdul Rahim, selaku pakar hukum, dan disambut oleh Kepala Desa Margahayu Rusdi serta puluhan warga yang sudah berkumpul di BPU Desa Margahayu.
Dalam kesempatan tersebut, Haji Alung menyampaikan jika kehadirannya di Desa Margahayu tak lain untuk menjalankan salah satu amanah yang ia harus jalankan sebagai wakil rakyat. Yakni, melindungi warga dari jerat perkara pasca disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2019 itu.
"Jadi, Pemprov dan DPRD Kaltim sudah mengesahkan Perda Bantuan Hukum ini. Ke depan, jika ada masyarakat miskin di Desa Margahayu yang terjerat perkara, bisa memanfaatkannya," kata Haji Alung.
Sebagai wakil rakyat, Haji Alung tentu tak ingin ada konstituennya yang terlibat perkara yang berujung pada konsekuensi hukum. Kendati demikian, sosialisasi kali ini, ia tekankan dapat menjadi pengetahuan baru masyarakat, terkait upaya Pemprov dan DPRD Kaltim dalam mewujudkan kesetaraan masyarakat di mata hukum itu sendiri.
"Jangan sampai, masyarakat yang tadinya buta terhadap hukum, semakin tidak mengetahui dan akhirnya menjadi korban," kata dia.
Ke depan, jika ada masyarakat miskin di Desa Margahayu yang ingin menerima bantuan hukum gratis, hanya perlu menyiapkan salinan KTP, Surat Keterangan Miskin dan uraian pokok perkara dan dokumen terkait persoalan yang ingin diajukan.
"Maka dari itu, Pak RT dan kepala desa juga sudah saya minta untuk mendampingi warganya," pesan Haji Alung.
Menambahkan, Kades Margahayu Rusdi juga memiliki harapan yang sama dengan Haji Alung. Ia tak ingin, ada warga di desa yang ia pimpin itu, terjerat perkara, hingga akhirnya harus mencari-cari bantuan dari pemerintah untuk bantuan hukum dimaksud.
"Karena, akan menyita waktu dan pikiran yang luar biasa," sebutnya.
Kendati demikian, Rusdi mengapresiasi perhatian Haji Alung yang datang ke tempat mereka untuk menyampaikan Perda Bantuan Hukum itu.
"Biar kita tinggal di desa, setidaknya kita harus mengerti soal hukum," ungkap Rusdi.
Terkait persoalan hukum, Abdul Rahim yang ikut membersamai Haji Alung juga menjabarkan sejumlah perkara pidana atau perdata yang acap kali terjadi di lingkungan masyarakat. Mulai dari kasus sengketa tanah, perceraian, utang-piutang dan kasus-kasus penipuan.
Terpenting, Rahim katakan, sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam ibu kota negara, masyarakat desa dipesankan Rahim untuk melihat kembali kelengkapan administrasi tanah milik mereka.
"Karena, kasus sengketa tanah ini, paling sering terjadi. Maka itu, jika ada yang belum melengkapi kepemilikan tanah dengan sertifikat, segera dilengkapi," pesannya. (*)
Editor: Yusuf
TOPIK BERITA TERKAIT:
#haji-alung #muhammad-syahrun #dprd-kaltim #bantuan-hukum-gratis #desa-margahayu