Samarinda Afiliasi.net - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Biola, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.
Pembongkaran itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga sekitar, serta sebagai bentuk penanggulangan banjir di kawasan tersebut.
Kasat Pol PP Samarinda, Darham mengatakan, bahwa ada sekitar 17 lapak milik PKL yang dibongkar oleh pihaknya.
"Karena pedagang ini kan membangun lapak tepat di atas parit. Jumlahnya ada sekitar 17 lapak yang kami bongkar hari ini," ucapnya saat diwawancarai di lokasi pembongkaran.
Darham mengaku, sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan hingga sosialisasi sejak jauh-jauh hari.
"Kami juga sudah melakukan sosialisai mulai tingkat RT sampai lurah bahkan camat juga sudah kami sosialisasikan. Dan akhirnya kami menetapkan hari ini melakukan pembongkaran," ungkap Darham.
"Ada juga kami minta untuk melakukan pembongkaran mandiri namun belum terealisasikan, sejak setengah bulan yang lalu. Sudah lama diberitahukan," sambungnya.
Dari laporan warga yang ia terima, lapak milik PKL tersebut terbilang cukup mengganggu akses jalan sehingga kawasan perkantoran pun tidak rapih.
"Lagi pula kegiatan perkantoran di kawasan Jalan Biola ini sudah mulai aktif. Jadi lapak PKL ini terbilang cukup mengganggu akses jalan," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga sempat menerima keluhan dari para pedagang yang meminta agar pembongkaran pun dapat ditunda hingga akhir Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang.
Meski begitu, Darham menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan, mengingat kebijakan ada pada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
"Tetapi kami usulkan untuk bersurat dulu ke wali kota, karena itu kebijakan pak Wali Kota (Andi Harun, Red). Dan karena pak wali kota memerintahkan untuk dibongkar, maka kami melaksanakan pembongkaran," jelasnya.
Darham menguraikan, meski Wali Kota Andi Harun mendukung perkembangan UMKM di Kota Samarinda, namun penertiban ini harus dilakukan lantaran bangunan tersebut telah menyalahi aturan peraturan daerah (Perda).
"Karena ini betul-betul melanggar peraturan daerah yang ada. Jadi bukan mematikan pelaku UMKM," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang yang tak ingin disebut namanya, mengatakan jika sebenarnya pihak kelurahan, camat dan Satpol PP telah melayangkan surat perintah pembongkaran sebanyak tiga kali.
"Sebenarnya memang sudah tiga kali pemberitahuan pembongkaran diberikan. Kami juga sudah meminta untuk diberikan tempat jualan, namun belum ada lokasinya," bebernya.
Meski telah meminta untuk menunda pembongkaran lapak miliknya, pedagang yang menjual Es Kelapa serta Gado-Gado itu hanya bisa pasrah melihat lapaknya dibongkar petugas.
"Kami juga minta untuk ditunda sampai lebaran nanti, tapi tidak bisa. Ya terpaksa dibongkar. Saya berjualan kelapa dan gado-gado. Ini kami juga pusing karena belum mendapat tempat jualan baru. Bahkan pak lurah juga masih mencarikan solusinya," pungkasnya. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pkl #jalan-biola #satpol-pp-samarinda #darham #kota-samarinda