Samarinda, Afiliasi.net - Mengusung tema reklamasi, Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Kalimantan Timur menggelar Focus Grup Discussion (FGD) yang dihadiri secara virtual oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Sabtu, 5 Maret 2022 di Hotel Harris Samarinda.
Pada kesempatan tersebut, Andi Harun sekaligus Ketua PERHAPI Kaltim itu menginginkan adanya reklamasi dalam bentuk lain yang disinergikan dengan program pemerintah bila peraturan yang jelas terhadap kegiatan ini telah diterbitkan oleh instansi berwenang, agar kegiatan di lapangan memiliki landasan atau payung hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
"Dengan kerja sama yang sinergis antara pemerintah kota Samarinda dan PERHAPI Kaltim, tentu akan memperbanyak kegiatan reklamasi dan revegetasi di beberapa titik bekas wilayah usaha pertambangan di Samarinda," ujar Andi Harun.
Andi Harun juga menyebutkan bahwa saat ini ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Kota Samarinda hanya sekitar 15% dari total luas keseluruhannya.
Ia pun berharap agar pemilik izin usaha pertambangan memberikan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kota Samarinda dalam bentuk bidang lahan yang telah di reklamasi dan di revegetasi untuk dijadikan taman kota, yang kemudian berfungsi sebagai RTH milik publik.
"Itu tentu dapat membantu upaya pemerintah dalam menciptakan kota dengan lingkungan yang aman, nyaman, harmoni, dan lestari, demi mendorong terwujudnya Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban," sebutnya.
Kendati demikian, ditegaskan wali kota bahwa konsep reklamasi merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yang mana reklamasi sebagai instrumen untuk memulihkan lingkungan hidup dan menjaga ekosistem di kawasan kegiatan pertambangan batu bara.
Di Kaltim, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Lahan serta Penutupan Lubang Tambang Batu Bara di Provinsi Kalimantan Timur, menjadi salah satu payung hukum yang mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan.
Setiap penanggungjawab usaha pertambangan yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup, diwajibkan melaksanakan reklamasi dan revegetasi sebanyak minimal 40 persen dari luasan lahan yang telah dibuka.
"Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya," pungkasnya. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#perhapi-kaltim #wali-kota-samarinda #andi-harun #reklamasi-pasca-tambang