Samarinda, Afiliasi.net - Status Ketua DPRD Kalimantan Timur yang saat ini diemban Makmur HAPK menjadi pertanyaan banyak pihak.
Menyusul telah disetujuinya pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud pada sidang Paripurna yang digelar pada, Selasa 2 November 2021 yang lalu.
Ditambah lagi adanya permintaan dari Fraksi Golkar untuk mengganti posisi Makmur HAPK dengan pelaksana tugas (Plt) sembari menunggu proses pergantian berlangsung.
Untuk memperjelas status pucuk pimpinan DPRD Kaltim, Komisi I DPRD Kaltim bergerak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.
Hasilnya, Agiel Suwarno, Anggota Komisi I DPRD Kaltim menegaskan Makmur HAPK masih secara sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Itu kami tanyakan ke Kemendagri. Statusnya (Makmur HAPK) tetap ketua," kata Agiel, dikonfirmasi, Senin 15 November 2021.
Hingga saat ini, Makmur HAPK masih sah dan diperkenankan memimpin rapat dan kegiatan kedewanan hingga nantinya Mendagri menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian.
Menurut Agiel, setelah SK Mendagri terbit selanjutnya dilakukan pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang baru mengisi sisa jabatan periode DPRD 2019-2024.
"Masih sah sebagai ketua dan masih dibolehkan memimpin rapat sampai terbitnya surat SK penggantinya oleh Mendagri," tegasnya. (tim redaksi Afiliasi)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #makmur-hapk #golkar-kaltim