Senin, 25 November 2024 04:09 WIB

Daerah

Sosper Penyelenggaran Bantuan Hukum, Haji Alung Hadirkan Perwakilan Warga dari Dua Desa di Kecamatan Muara Muntai

Redaktur: M. Yusuf
| 954 views

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Syahrun saat foto bersama para peserta Sosialisasi Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Puluhan perwakilan warga dari Desa Muara Muntai Ulu dan Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). menghadiri Sosialisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh anggota DPRDKaltim, Muhammad Syahrun, Minggu (14/11/2021). 

Politisi Golkar yang akrab dikenal dengan sebutan Haji Alung ini memang dikenal aktif menyapa para konstituennya di daerah pemilihan Kukar. Bahkan, sejak penybarluasan perda ini dilakukan oleh seluruh anggota legislatif di Karang Paci. Haji Alung terus menembus wilayah pedesaan agar perda yang telah disahkan dapat diketahui oleh masyarakat luas. 

Khusus Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum ini, dijelaskan Haji Alung jika DPRD ingin agar pemerintah melalui APBD menjamin bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kaltim. 

"Itu tujuan utamanya. Lahirnya perda ini juga merupakan jawaban atas aspirasi konstituen kami di seluruh dapil," bebernya.

Ia menilai, pemahaman masyarakat terkait hukum memang terbatas. Karena itu, dirinya tak ingin ada masyarakat yang dengan mudahnya terjerat oleh perkara hukum di kemudian hari. 

"Utamanya, bagi masyarakat yang tergolong miskin. se seluruh pembiayaan nantinya akan ditanggung oleh pemerintah atau gratis," sebutnya.

Kendati demikian, lanjut Haji Alung, Pergub teknis pelaksanan bantuan hukum bagi warga yang masuk kategori miskin ini, harus menjadi perhatian Pemprov Kalitm.

"Sudah kami komunikasikan dengan pemerintah. Masyarakat juga menanti," ungkapnya. 

Masyarakat di pelosok juga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan untuk mendapat akses keadilan.

"Jika di kemudian hari ada masyarakat yang tersangkut perkara. Silahkan melapor ke kepala desa agar bisa diteruskan ke LBH (lembaga bantuan hukum, Red)," katanya.

Adapun objek perkara yang masuk dalam perda tersebut, yakni pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara, orang atau kelompok miskin yang dimaksud, lanjut dikatakan Haji Alung harus membuktikan diri dengan menunjukkan sejumlah arsip. 

"Mulai dari Kartu Keluarga Misikin, atau Surat Keterangan Miskin dari lurah atau kepala desa," urainya.

Selama sosialisasi, Haji Alung turut menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Di pertemuan singkat tersebut, tak sedikit contoh perkara yang Abdul Rahim ambil sebagai contoh, untuk membuat warga semakin memahami pentingnya kesadaran hukum warga agar terhindar dari jerat perkara yang sewaktu-waktu bisa menjerat diri mereka masing-masing. (ADV/*)

Penulis: Achmad


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #sosper #bantuan-hukum 

Berita Terkait

IKLAN