Samarinda, Afiliasi.net - Kasus dugaan tindak penipuan berupa cek kosong kembali ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polresta Samarinda dalam agenda konfrontir di Ruangan Gelar Perkara, pada Jumat 29 Oktober 2021 sore.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo yang menangani kasus tersebut menguraikan, jika benar saat ini pihak terlapor yakni Hasanuddin Mas'ud dan juga pelapor Irma Suryani telah mengikuti konfrontir guna dimintai keterangan terkait permasalahan cek kosong dari bisnis solar laut yang terjadi sejak 2016 lalu.
Pihak pelapor, Irma Suryani yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Jumintar Napitupulu mengatakan, jika dirinya merasa puas dengan pertemuan ini.
"Senang ya senang di konfrontir,saya puas. Terus yang ditanyakan seputar cek kosong yang Rp2,7 Miliar itu, artinya ada seputar itu saja," ungkapnya.
Irma mengaku, agenda pertemuan keduanya ini sempat diwarnai dengan perdebatan. Hal itu dikarenakan pihak terlapor yang terus mengaku jika landasan dari kasus tersebut berbuntut dari bisnis jual-beli barang branded.
Sedangkan, pokok pembicaraan yang sebenarnya adalah terkait dengan bukti cek kosong yang dihasilkan dari bisnis solar laut. Dimana didalam bukti yang dimaksud berupa fee (biaya) yang mengatakan bahwa itu menyangkut soal bisnis solar laut. Karena dalam transfer yang dilakukan terlapor ke rekening pelapor itu terdapat fee yang tertera.
Secara tegas, Irma pun merasa bahwa keterangan dari pihak terlapor sudah tidak pada inti permasalahannya.
"Iya tadi ada perdebatan, jadi tadi menurut versi terlapor itu masalah jual beli bisnis barang branded, tapi sebenarnya saya tidak menekan kearah sana , yang saya laporkan itu masalah cek kosong. Sementara dari pihak terlapor dia selalu mengaku bahwa itu bisnis barang branded bukan solar laut yang kita masalahkan," jelasnya.
Irma menerangkan, cek kosong tersebut ia terima pada saat PT Nur Fadiah Jaya Angkasa yang memayungi bisnis solar laut itu mengalami pailit pada 25 Mei 2016 silam.
“Artinya sejak pemberian modal dari pelapor hingga terlapor memberikan cek itu sendiri perusahaan dalam keadaan pailit,” sebutnya.
Kuasa Hukum Hasanuddin Masud-Istri Membantah
Diwawancari di tempat yang sama, Kuasa Hukum terlapor, Saud Purba membantah apa yang dibicarakan oleh pihak pelapor. Dirinya mengungkapkan, bahwa memang benar jika perusahaan tersebut sedang dalam masa pailit.
Akan tetapi, justru karena hal itu pihaknya merasa kebingungan soal cek kosong yang ada digenggaman pelapor. Sedangkan Saud mengaku jika pihaknya menyimpan cek tersebut di dalam sebuah brangkas.
“Justru karna sudah pailit cek itu disimpan di brangkas, sekarang anehnya kok bisa ada di dia. Saat ini justru kita meminta dari pihak pelapor untuk bisa memberikan pembuktian, kenapa cek itu ada di dia. Untuk uang senilai 2,7 miliar, seharusnya ada tanda terima cek yang menandakan bahwa cek itu diserah terimakan,” tegasnya.
Selain itu, Saud menyatakan jika pihak pelapor yang mengatakan telah memberikan modal sebesar 2,7 miliar secara tunai sangat tidak masuk akal.
“Kan kata pelapor uang cash itu diserahkan ibu Irma ke ibu Nur Fadiah sebagai modal bisnis solar laut. Cuma kemudian tidak ada alat bukti apapun yang menyebutkan jika dia menyerahkan dana Rp 2,7 Miliar itu, lagi pula 2,7 miliar itu banyak. Pasti berat kan kalau diangkat” kata Saud.
Saat disinggung mengenai pemberian uang cash yang juga disaksikan oleh supir terlapor, Saud juga angkat suara mengenai perihal tersebut.
“Bisa jadi begitu dia ngomong karena dia dari pihak pelapor, tapi dari kita yang terlapor kan tidak seperti itu. Kalaupun kita serahkan itu pertama kan sudah pailit, yang kedua itu kita nggak tau kok cek itu bisa di dia, terus kalau ada pembayaran seperti itu kan harusnya jelas apa dan bagaimana kebenarannya,” kata Saud.
Sedangkan, terkait dengan bisnis solar laut yang menjadi buntut permasalahan ini, Saud merasa tidak tahu persis bisnis itu seperti apa, bahkan tidak ada data yang melengkapi dasar bisnis tersebut.
“Terus katanya ada pembagian hasil 40/60, ya kalau memang ada begitu biasanya ada tanda hitam diatas putih lah. Rasional dong dimasukan logika aja lah,” imbuhnya.
“Karna kalau ada bisnis solar senilai Rp 2,7 Miliar dan ada juga pembagian hasil sebesar 60/40 harusnyakan ada perjanjian. Masa ujuk-ujuk nyerahkan cek tanpa bukti, ya gak mungkin. Itu 2,7 miliar loh kan bukan angka main-main,” lanjutnya.
Sama halnya dengan pelapor, terlapor pun masih akan menunggu kelanjutan dari pihak penyidik.
“Tapi kalau kita ya sesuai, begitu juga pihak pelapor. Cuma kita ngomong alat bukti di sini, harus dibuktikan . Kalau gak bisa itu namanya asumsi,” pungkasnya.
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kasus-dugaan-cek-kosong #irma-suryani #hasanuddin-masud #polresta-samarinda #cek-kosong