Samarinda, Afiliasi.net – Seorang pria berinisial AR berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Bidang Pemberantasan dan Tim Dakjar BNN Republik Indonesia, setelah beberapa bulan menjadi buronan, pada Jum'at 15 Oktober 2021.
Dari tangan pelaku, petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan lima poket narkotika jenis sabu dengan total berat 5.293 kilogram.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Djoko Purnomo menerangkan, saat penangkapan pelaku sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan AR.
Peristiwa itu pun terjadi lantaran pelaku telah mengetahui keberadaan perugas sehingga AR pun langsung melarikan diri tepat di kawasan Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Desa Muara Bengalon, menggunakan mobil minibus.
"Saat itu tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke semak-semak," ucap Kombes Pol Djoko Purnomo, saat dikonfirmasi oleh pewarta, Sabtu 16 Oktober 2021.
Setelah bermain kejar-kejaran dengan petugas, akhirnya petugas pun berhasil meringkus pelaku, karena mobil yang dikendarai oleh AR oleng dan terjerumus ke dalam jurang.
"Jelas barang bukti kita temukan, juga AR tidak berhasil kabur karena minibus yang ia gunakan oleng dan jatuh ke dalam jurang sedalam 15 meter," ungkapnya.
Sebelum berhasil diringkus oleh petugas BNN, AR diketahui sempat melarikan diri saat hendak ditangkap pada 6 bulan lalu dengan kasus serupa yang menyebabkan dirinya menjadi buronan.
Dari keterangan pelaku kepada petugas, AR mengaku jika barang haram tersebut akan diedarkannya di Kota Samarinda atas perintah dari salah seorang warga binaan permasyarakatan berinisial AG, yang kini masih menjalani kurungan penjara.
"Pengakuannya AR barang narkoba tersebut dibawa dari Bulungan, Kalimantan Utara dan memang akan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur," tandasnya. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#peredaran-narkoba-di-samarinda #bnnp-kaltim #kombes-pol-djoko-purnomo