Samarinda, Afiliasi.net - Seorang pria bernama Agus Triyadi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berurusan dengan pihak Kepolisian terkait kasus narkotika organik jenis ganja.
Sebelum diamankan polisi, Agus ternyata nekat mengendarai motornya dari Banjarmasin menuju Samarinda. Perjalanan panjang yang ditempul melalui jalur darat itu ia lakukan hanya untuk mengambil paket ganja yang belakangan diketahui berasal dari Kota Medan.
Saat hendak mengambil paket kirimannya, pria 31 tahun itu langsung diamankan setelah tiba di Samarinda karena anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu mengendus aksi yang akan dilakukan Agus.
Terungkapnya kasus ini sendiri, atas kerja sama petugas (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda yang semula mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkoba jenis ganja menuju Samarinda melalui jasa pengiriman barang.
Dari informasi tersebut, tim gabungan langsung menyelidiki. Narkotika golongan 1 tersebut datang dari Medan tiba di Samarinda pada tanggal 1 Juli.
Keesokannya yakni tanggal 2 Juli, Petugas langsung melakukan pengecekan pada alamat penerima barang berdasarkan tujuan yang tertera pada paket tersebut.
Sehari kemudian, tepat tanggal 3 Juli petugas mendapati Agus yang menanyakan paketan tersebut di kantor jasa pengiriman. Setelah paket diserahkan kepada Agus, petugas langsung membekuknya.
Ia beserta Kelima paket yang masing-masing memiliki berat sekitar 800-an gram bruto, dengan berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto itu, langsung diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu, pada Sabtu 3 Juli 2021 lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
"Kami langsung mengamankan si penerima barang saat dia menerima paketan. Untuk memastikan, kami buka paketannya, ternyata benar ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat dikonfirmasi Kamis 22 Juli 2021.
BNNP Kaltim kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Agus dan diketahui pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial ER, yang berada di Banjarmasin, Kalsel.
"Dia disuruh ER yang ada di Banjarmasin untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan akan dikirim ke Samarinda," papar Wisnu.
Dari pengakuan Agus, ia baru pertama kali melakukan pengambilan paket ganja tersebut.
"Pengakuannya ini baru pertama kalinya, tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelas Wisnu.
"Jadi Agus dari Kalsel ke Samarinda lewat jalur darat naik motor mengambil barang itu. Kalau dilihat sejauh ini peran dia masih sebagai kurir," sambungnya.
Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#bnnp-kaltim