Samarinda, Afiliasi.net - Anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh salah seorang pria berinisial HN (24), pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.
Hal ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi barang haram.
Dilandasi laporan tersebut, anggota Satreskoba pun langsung melakukan observasi atau pengamatan. Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya sekitar pukul 01.00 wita petugas pun melihat HN dengan gelagat yang mencurigakan.
"Kami lihat ada seorang pria dengan gelagat mecurigakan dan langsung melakukan penggeledahan," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi awak media, Senin 18 Oktober 2021.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 unit Handphone, dan 1 unit kendaraan motor merk Scoopy warna merah hitam.
"Kami temukan barang bukti narkotika jenis ganja yang berada di jaket sebelah kanan yang digunakan oleh HN," ungkap Iptu Purwanto.
Tambahnya, Setelah mendapati barang bukti tersebut, kemudian HN beserta beserta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh kepolisian langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk pengembangan kasus.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1) UU RI No.35, tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Iptu Purwanto. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#peredaran-narkoba-di-samarinda #iptu-purwanto