Samarinda, Afiliasi.net - Komisi I DPRD Samarinda sebutkan sudah menjadi kewenangan penuh Wali Kota Samarinda terkait prihal perampingan 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) Samarinda.
Perlu diketahui jika dalam perampingan OPD ini akan dikurangi sebanyak 12 OPD, dari semulanya 37 OPD menjadi 25 OPD.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, jika pihaknya akan terlebih dahulu mengkonfirmasikan secara langsung kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tentang perencanaan perampingan OPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kewenangan itu ada di Wali Kota, mau dirampingkan atau tidak itu tergantung Wali Kota. Selama tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat silahkan saja," ucap Joha saat dihubungi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Dirinya menjelaskan, nantinya rencana perampingan OPD tersebut akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan juga pihaknya bersedia membahas bersama Pemkot untuk dikaji lebih lanjut.
Menurut Joha, fungsi dan operasional OPD hanya cukup dengan dasar peraturan Wali Kota (Perwali) saja untuk bisa berjalan efektif.
"Dengan Perwali saja sudah bisa, tapi kalau dalam prosesnya ada melanggar ketentuan atau pelayanan publik menjadi terganggu, tentu kita akan memberikan masukan dan saran," ungkapnya.
"Pasti kan nanti juga akan berkaitan dengan anggaran, betul saja itu akan dibahas di Raperda dan harus ada kajian akademik nya, kita perlu konfirmasi dahulu," tandasnya. (ADV)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-samarinda #joha-fajal