Samarinda, Afiliasi.net - Dua pemuda diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, setelah melakukan penjambretan di Jalan Moeis Hasan Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir.
Ali Akbar (22) warga Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir beserta rekannya Arbain (30) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak kriminalitas.
Awal kejadian bermula pada Selasa, 20 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, korban merupakan seorang wanita petugas kebersihan di salah satu rumah sakit di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang.
Saat itu korban baru selesai pulang kerja, dan mampir ke Perumahan Pinang Bahari, Samarinda Seberang untuk mengambil barang temannya. Pada saat hendak pulang, korban melintas di Jalan Moeis Hasan (jalur penghubung Jembatan Mahulu).
"Ketika dekat Perumahan Citra Land, melewati para pelaku yang membawa kendaraan masing-masing, nah salah satu pelaku ini mengatakan ke rekannya, jika korban membawa tas," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi saat ditemui di Kantornya, Senin 9 Agustus 2021.
Iptu Dedi Septriadi mengatakan, alasan kedua pelaku memilih target perempuan, karna merasa lebih empuk dan tidak akan melakukan perlawanan.
"Jadi ngambilnya itu dari sisi kiri, sempat jatuh korban sama si Ali Akbar ini. Karena korbannya teriak kemudian dia lari sambil bawa tas korban ke semak-semak sekitar, begitu juga temannya yang sudah kabur lebih dulu pakai motor," ungkapnya.
Usai melancarkan aksinya kedua pelaku berhasil membawa lari hasil jambretan berupa handphone dan uang tunai Rp 250 ribu.
Berselang empat hari kemudian, akhirnya keduanya diringkus jajaran Polsek Samarinda Seberang di kediamannya masing-masing. Ali Akbar diringkus di rumahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 10, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir. Semantara rekannya, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
"Terungkapnya setelah ditelusuri pakai tim IT yang melacak lokasi handphone korban yang akhirnya dapat lokasi pelaku kemudian diringkus," jelasnya.
Selain itu, Ali Akbar beralasan jika dirinya menjambret untuk memenuhi keperluan bersalin istrinya.
"HP belum sempat dijual Pak. Saya biaya istri melahirkan anak kedua, sekarang sudah delapan bulan. Saya cuma kerja ngeret bensin dan bantu-bantu di bengkel saja," singkatnya sambil menahan tangis.
Atas perbuatannya, kini ia bukan hanya tidak dapat melihat sang buah hati lahir saja, bahkan kini ia beserta rekannya harus mendekam di balik jeruji. Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#iptu-dedi-septriadi #kasus-jambret-di-samarinda