Samarinda, Afiliasi.net - Polresta Samarinda gelar pers rilis pengungkapan kasus 9 tersangka pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil keterangan Swab – PCR, di halaman Polres pada Rabu 4 Agustus 2021.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengungkapkan, kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas bandara yang sedang melakukan pemeriksaan surat pada penumpang di pintu masuk keberangkatan Bandara APT Pranoto, pada Kamis 29 Juli 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wita.
“Ada seseorang yang melaksanakan perjalanan ke Surabaya, dilakukan pemeriksaan petugas bandara. Setelah dilakukan pengecekan melalui scan barcode, ternyata kartu vaksin dan surat PCR tidak terdaftar” ucap AKBP Eko.
Seketika petugas bandara pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Samarinda. Melalui Satreskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya terungkaplah 9 tersangka pemalsuan surat PCR dan vaksin.
9 tersangka ini gabungan dari pelaku perjalanan serta pelaku yang memalsukan surat – surat tersebut. Inisial dari 9 tersangka tersebut yakni HO, MH, HOS, TH, HS, YAR, HA, RW, dan SR. Dari 9 tersangka, terdapat 2 otak pelaku pemalsuan surat vaksin, yakni SR dan RW. Saat diselidiki, ternyata SR adalah ASN yang bekerja di puskesmas.
Dari keterangan yang dihimpun Kepolisian, SR menggandakan sebanyak 40 lembar surat vaksin dan memberikannya kepada RW. Mereka berdua memasang harga surat palsu tersebut sebesar Rp 200.000,- / lembar dengan keuntungan yang diambil Rp 100.000,- / lembar. Setelah itu, surat tersebut ditawarkan kepada masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar kota.
Sedangkan, surat pemeriksaan Swab – PCR yang palsu, hasil penyelidikan sementara didapati satu tersangka berinisial RI (DPO) memberikan surat hasil keterangan Swab – PCR palsu kepada HA sebanyak 8 surat. Setelah itu, dijual kembali seharga Rp 800.000,- per lembarnya.
“Untuk PCR masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan oleh Satreskrim Samarinda. Semoga ada penambahan berlanjut. Perannya jelas, karena ada yang menggandakan surat PCR dan ada yang menggandakan surat vaksin palsu. Ada juga yang mengumpulkan masyarakat yang ingin bepergian," ungkap AKBP Eko.
Ia menambahkan, beberapa pelaku mengakui keuntungan dari hasil pemalsuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Beberapa ada yang digunakan untuk kehidupan keluarganya, foya-foya, bahkan ada juga yang menggunakan dana hasil pemalsuan itu untuk biaya persalinan istrinya," bebernya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 lembar kartu vaksin palsu, 1 lembar kartu PCR, 1 lembar kertas karton, uang tunai sebesar Rp 3.165.000,-, 6 buah handphone, 1 unit printer, hingga buku tabungan beserta ATM pelaku.
9 tersangka ini akan dikenakan pasal 263 Ayat 1-2 Sub Pasal 268 Ayat 1-2 KUHP atas pemalsuan surat dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemalsuan-hasil-pcr #polresta-samarinda #wakpolresta-samarinda