Samarinda, Afiliasi.net - Kasus pencurian material pelat besi di Tugu Perbatasan Samarinda-Kukar di Jalan Poros Samarinda-Bontang beberapa waktu lalu, sempat membuat gegar warganet.
Awalnya, pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan tersangka pertama yaitu Rudi saat sedang beraksi di lokasi kejadian. Lalu Rekannya yang bernama Mukhlis berhasil kabur dengan melakukan perlawanan sambil membawa sajam berupa badik.
Setelah menjadi DPO, Mukhlis pun berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya beserta dengan barang bukti.
"Setelah mengantongi identitas pelaku langsung mencari tersangka kedua yaitu Mukhlis di rumahnya," ucap Kanit Jatanras Macan Borneo Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
"Barang bukti yang kami amankan berupa badik yang digunakan Mukhlis, Tang, 5 Kunci Ring, Obeng dan juga Cutter," imbuhnya.
Ipda Dovie Eudy mengatakan, setelah menjalani pengembangan kasus dari keduanya, pihak kepolisian menemukan fakta lainnya berupa tindak kriminalitas yang pernah dilakukan kedua tersangka sebelumnya.
"Jadi kedua tersangka ini merupakan Residivis yang sudah sering melakukan pencurian di beberapa wilayah, dan hasil dari curiannya itu digunakan untuk sabu, bahkan sudah beberapa kali ditahan" ungkapnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#tugu-perbatasan-samarinda-kukar #tim-jatanras-polresta-samarinda #tim-macan-borneo