Jumat, 22 November 2024 07:08 WIB

Daerah

JAMPER Laporkan Dugaan Rasuah Aliran Dana Hibah Pemkot Balikpapan ke Kejati Kaltim

Redaktur:
| 1.789 views

Kepala Seksi D Bidang Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati Kaltim, Agus Prayitno dan Kepala Seksi B Bidang Sosial Budaya dan Masyarakat Kejati Kaltim Praden K. Simanjuntak, saat menerima masa aksi JAMPER pada Selasa 8 Juni 2021. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 8 Juni 2021.

Kordinator lapangan (Korlap) aksi JAMPER, Ahmad mengatakan, aksi ini menuntut Kejati Kaltim untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Wilayah Kaltim terhadap Pemerintah Kota Balikpapan terkait mekanisme penyaluran dana hibah melalui APBD Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan, menyatakan bahwa setiap pemberian hibah harus dilengkapi dengan permohonan hibah secara tertulis berupa proposal kepada Wali Kota Balikpapan. Proposal hibah paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan untuk penganggaran pada tahun berikutnya.

Ahmad menyebut, ada pencairan dana hibah tanpa melalui proses pengajuan proposal oleh instansi pemerintah terkait. Permohonan hibah di tahun anggaran 2019 itu disebut Ahmad, tanpa proposal dengan total sebesar Rp 17,55 miliar.

Ahmad menyebut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 43 Ayat (5), menyatakan bahwa "Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran".

Kepala Seksi B Bidang Sosial Budaya dan Masyarakat Kejati Kaltim, Praden K. Simanjuntak mengatakan pihaknya baru menerima laporan yang disampaikan JAMPER.

"Kalau melihat orasi mahasiswa tadi, mereka melihat proses pemberian dana hibah ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu tidak sesuai," ujarnya, Selasa 8 Juni 2021.

"Penegak hukum dalam hal ini kita akan melihat apakah tuntutan yang disampaikan tadi benar terjadi apa tidak. Kita akan menerima dulu aksi tadi, dan kita akan pelajari lagi dengan mekanisme yang ada," imbuh Praden sapaannya.

Ia berharap, proses pemberian hibah ini sesuai mekanisme yang ada dan tidak terjadi istilah 'gelondongan' yang bermuara pada tindakan yang diduga merugikan keuangan negara. (Tim Redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #jamper #kejati-kaltim #dugaan-rasuah 

Berita Terkait

IKLAN