Balikpapan, Afiliasi.net - Sabtu, 8 Mei 2021 malam, nampak sebuah kapal berwarna putih yang ditumpangi tiga nelayan asal Buton bersandar di wilayah Manggar, Balikpapan Timur. Sementara dua orang lainnya nampak telah menunggu di bibir pantai.
Sesekali tiga orang di kapal tersebut melayangkan "kata sandi" kepada dua orang yang telah menunggu. Rupanya, kapal berisi 25 kilogram sabu asal Pulau Sebatik berhasil bersandar di Balikpapan. Saat itu, pihak Polda Kaltim pun langsung melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka, AN (45), SL (48), S (22) yang merupakan awak kapal yang berasal dari Buton dan AAT (23), dan RAA (23) yang berasal dari Samarinda.
"Ini adalah rekor baru penangkapan dari data yang dimiliki oleh Polda Kaltim selama ini," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak saat pers rilis, Selasa, 11 Mei 2021.
Selama empat hari lamanya AN, SL dan S membawa barang haram ini dari Sebatik menuju Balikpapan. "Jadi, yang bawa barang ini tiga orang. Mereka awalnya berangkat dari Waka Tobi menggunakan kapal setelah mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil barang di Sebatik. Kemudian singgah di Balikpapan," urai Kapolda.
Di Balikpapan, rencananya para tersangka akan menurunkan sekitar 12 kilogram sabu untuk diedarkan ke Samarinda sekaligus untuk mengisi bahan bakar dan logistik untuk kebutuhan makanan selama perjalanan menuju Pare-Pare.
"Rencananya barang ini akan dibagi dua. 12kg di bawa ke Samarinda, artinya akan diedarkan di Kaltim dan 13kgnya lagi akan di bawa ke Pare-Pare Sulawesi Selatan menggunakan kapal yang sama," ucap Kapolda.
Para tersangka mengaku, barang haram tersebut dipesan oleh seseorang di Pare-Pare, salah satu dari lima tersangka ini ditawari upah sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan sejak akhir Maret 2021. Namun barang haram tersebut tak kunjung didistribusikan sebab belum ada kurirnya.
Saat perjalanan dari Sebatik ke Balikpapan, barang-barang tersebut pun diletakkan di deck kapal dan tidak disembunyikan. "Ya ditaruh begitu saja, di situ ada BBM, makanan termasuk sabu. Seperti bawa barang biasa, kalau disembunyikan secara khusus pasti dicurigai," jelasnya.
Kedua tersangka yang berasal dari Samarinda, AAT dan RAA, disebutkan merupakan suruhan dari seorang bandar di Samarinda. "Kita sudah kantongi inisialnya bandar yang di Samarinda. Kalau yang di Pare-Pare kita akan kerjasama dengan Polda Sulawesi Selatan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana paling ringan 10 tahun dan maksimal seumur hidup. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#polda-kaltim #irjen-pol-herry-rudolf-nahak #penangkapan-narkoba