Samarinda, Afiliasi.net - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di badan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Tindak pidana korupsi diduga terjadi pada pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim dalam anggaran tahun 2019.
“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat dikonfirmasi Selasa, 8 Februari 2022.
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Kombes Pol Indra mengungkapkan bahwa pada kasus itu penyidik telah menetapkan mantan Sekkab Kutim Irawansyah yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat sebagai tersangka tipikor pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu.
“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanan darahnya naik,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.
“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.
Meski begitu, penyidik dikatakan Kombes Pol Indra masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya, sekaligus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#tersangka-tipikor #mantan-sekda-kutim #pemkab-kutim #polda-kaltim