Balikpapan, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka posko THR di Kantor Disnaker di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
Posko ini bertujuan untuk menampung aduan-aduan dari para pekerja mengenai THRnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ani Mufidah menerangkan bahwa Wali Kota Balikpapan telah menandatangani surat edaran yang diberikan kepada seluruh perusahaan di Kota Beriman ini.
Rencananya, posko THR ini akan dibuka tujuh hari sebelum lebaran. "Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," jelasnya
Nantinya, posko THR ini akan dibuka selama hari kerja untuk posko di kantor Disnaker, dan via telepon untuk hari sabtu dan minggu.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan menjelaskan hingga saat ini ia belum mendapat laporan dari Disnaker terkait aduan mengenai THR oleh para pekerja. Begitu pula dari pihak pengusaha.
"Baik dari pekerja atau pengusaha belum ada yang menyampaikan keluhan," ungkap Rizal pada Rabu, 28 April 2021.
Jika kelak terdapat pekerja dan pengusaha yang mengadu, Rizal meminta kedua belah pihak harus merundingkan hal tersebut untuk mencapai kesepakatan.
"Kita minta dirundingkan dulu, kalau tidak bisa maka akan melibatkan Disnaker," jelasnya.
Rizal pun dengan tegas mengingatkan ke kepada para pengusaha untuk tidak melakukan pelanggaran terkait kesepakatan dengan pekerja. Sebab Rizal tidak segan akan memberikan sanksi yang tegas.
"Kalau ada pelanggaran tentu ada sanksi. Tapi semoga bisa capai kesepakatan," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#thr-2021 #wali-kota-balikpapan #disnaker-balikpapan #sanksi-thr