Balikpapan, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang pelaksanaan salat Ied di lapangan terbuka. Hal tersebut diputuskan setelah Kementerian Agama memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk memutuskan kebijakan di masing-masing daerah.
"Salat Ied hanya diizinkan di musala dan masjid, tidak direkomendasikan di lapangan," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Senin 3 Mei 2021.
Dalam pelaksanaannya kelak, Rizal juga tidak merekomendasikan lansia, wanita dan anak-anak untuk melakukan salat ied di masjid. Ini bertujuan agar daya tampung masjid tidak membludak dan protokol kesehatan tetap jalan sesuai anjuran.
Meski demikian, Rizal membeberkan Kemenag mengizinkan jika salat ied dilakukan di lapangan terbuka. "Kemenag tetap mengizinkan, tapi dianjurkan di rumah saja seperti anjuran MUI," terangnya.
Saat ini, terdapat dua RT di Balikpapan yang masuk ke dalam zona oranye, yaitu RT 45 Kelurahan Graha Indah dan RT 42 Kelurahan Sepinggamn Baru. Kepala Satpol PP Balikpapan menerangkan bahwa jika kedua wilayah tersebut masih oranye, maka dipastikan pelaksanaan salat ied ditiadakan.
"Tapi RT 42 Sepinggan Baru ini tidak ada masjid, sedangkan RT 45 Graha Indah ini masjidnya mencakup tiga perumahan. Jadi keputusan dengan Lurah Graha Indah tidak dilakukan penutupan, hanya sekat antar perumahan yang dijaga," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan salat ied ini nantinya harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menimbulkan klaster covid-19.
"Tetap terapkan protokol kesehatan, maksimal 50 persen," tegasnya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga berencana melakukan rapid test antigen kepada seluruh pengurus masjid di Balikpapan tiga hari sebelum hari raya idul fitri.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#salat-ied #lebaran-2021 #wali-kota-balikpapan #rizal-effendi