Kamis, 23 April 2026 12:36 WIB

Advetorial

Kebijakan Iuran BPJS Kaltim Disorot, TWAP Dorong Sinkronisasi Regulasi dan Koordinasi Daerah

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Kebijakan pengalihan tanggung jawab pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian publik. Langkah yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial itu justru dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama dari sisi kesiapan kebijakan dan sinkronisasi regulasi.

Ketua TWAP Samarinda memandang, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di tingkat daerah. Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, menyoroti terbitnya surat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurutnya, langkah tersebut hadir di waktu yang kurang tepat. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan telah disahkan, sehingga ruang fiskal daerah menjadi terbatas untuk mengakomodasi kebijakan baru secara cepat.

“Dari sisi timing, ini jelas tidak ideal. APBD sudah ditetapkan, sehingga daerah perlu waktu untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.

Selain faktor waktu, Syaparudin menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai, hal ini menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan.

Ia juga mengingatkan bahwa substansi kebijakan tersebut perlu selaras dengan regulasi yang masih berlaku, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 yang selama ini menempatkan pemerintah provinsi sebagai penanggung jawab pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.

“Sinkronisasi aturan menjadi penting agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan interpretasi berbeda,” tegasnya.

TWAP mendorong adanya harmonisasi kebijakan sebelum instruksi dijalankan secara luas. Menurut Syaparudin, komunikasi dan koordinasi antarpemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan dengan baik.

Dalam konteks ini, ia mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Samarinda yang mengusulkan pertemuan lintas daerah guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif. Forum semacam ini dinilai dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi bersama.

“Langkah duduk bersama seperti ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi daerah,” katanya.

Di tengah dinamika fiskal daerah yang juga dipengaruhi penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), Syaparudin menegaskan bahwa pelayanan dasar, khususnya kesehatan, harus tetap menjadi prioritas utama. Ia menilai, keberlanjutan layanan bagi masyarakat miskin tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif maupun teknis kebijakan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa selama ini peran pemerintah kabupaten/kota lebih difokuskan pada pendataan dan verifikasi penerima manfaat, sementara pembiayaan masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai aturan yang ada.

Sebagai langkah konstruktif, TWAP mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, termasuk membuka ruang dialog dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis regulasi yang jelas, kebijakan jaminan kesehatan di Kalimantan Timur diharapkan dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan akses layanan bagi masyarakat kurang mampu. (*)
 


TOPIK BERITA TERKAIT: #iuran-bpjs #pemkot-samarinda #jkn-warga-miskin 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler