Redaktur: Redaksi
Petugas Dishub saat melakukan penertiban .(Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar penertiban parkir liar di sejumlah titik, Rabu 8 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari parkir di badan jalan hingga kendaraan yang ditinggalkan dalam waktu lama.
Penertiban dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, bersama tim di lapangan.
“Ini penertiban rutin. Kami mulai dari Jalan P Antasari, kawasan Pasar Ijabah, dan menemukan empat kendaraan yang parkir di jalan serta di atas parit, kemudian kami lakukan penggembosan ban,” ujarnya.
Setelah itu, petugas bergerak ke Jalan Mulawarman untuk memberikan imbauan kepada pengendara agar memarkirkan kendaraan sesuai aturan. Penertiban dilanjutkan ke Jalan Panglima Batur hingga kawasan Citra Niaga.
Di kawasan tersebut, petugas memberikan stiker peringatan pada kendaraan yang parkir tidak sesuai peruntukannya, seperti kendaraan roda empat yang menggunakan area parkir roda dua, maupun sebaliknya.
Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Imam Bonjol, di mana petugas mengunci ban satu kendaraan yang dilaporkan warga telah terparkir lebih dari dua minggu.
“Di sana kami lakukan penguncian ban karena kendaraan sudah lama tidak dipindahkan,” jelasnya.
Selanjutnya, di Jalan Basuki Rahmat, petugas juga melakukan penderekan terhadap satu kendaraan yang melanggar aturan parkir dan dibawa ke pos Dishub.
Duri menegaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi rambu dan aturan parkir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak parkir sembarangan yang melanggar aturan,” pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dishub-samarinda #penertiban-parkir-liar #pemkot-samarinda