Redaktur: Redaksi
Mapolresta Samarinda.(Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Masyarakat Kota Samarinda diimbau untuk memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara mereka menjelang libur panjang. Satlantas Polresta Samarinda secara resmi mengumumkan penutupan sementara layanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat mulai Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026, sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian layanan sementara ini merujuk pada telegram Kapolri dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai hari libur nasional.
“Penutupan layanan ini mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena kami memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode libur tersebut,” ujar Kompol La Ode Prasetyo, Kamis, 19 Maret 2026.
Bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku antara tanggal 18 hingga 24 Maret, diberikan waktu tambahan atau masa tenggang untuk melakukan perpanjangan pada 25 hingga 31 Maret 2026. Jika perpanjangan dilakukan dalam rentang waktu tersebut, pemohon tidak perlu menempuh prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Sementara untuk urusan pajak kendaraan, Kompol La Ode menyarankan warga memanfaatkan teknologi digital guna menghindari denda. Layanan daring seperti E-Samsat dan aplikasi SIGNAL tetap beroperasi 24 jam meskipun kantor fisik tutup.
“Silakan masyarakat memanfaatkan waktu yang diberikan. Jangan sampai melewati masa tenggang 31 Maret, karena jika lewat satu hari saja, nantinya harus mengikuti mekanisme penerbitan baru sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#layanan-sim-samarinda #samsat-samarinda #satlantas-polresta-samarinda #info-samarinda-hari-ini #dispensasi-sim-2026 #idul-fitri-1447-h