Redaktur: Redaksi
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Aktivitas pembukaan lahan di belakang Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Wali Kota Samarinda, Jalan M. Yamin, memicu perhatian serius dari Pemerintah Kota Samarinda. Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) bersama OPD terkait telah melakukan inspeksi mendadak guna menepis isu praktik pertambangan ilegal di jantung kota tersebut.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa pemilik lahan harus segera melengkapi seluruh persyaratan administratif sebelum melanjutkan aktivitas apa pun di lokasi tersebut.
"Pemerintah kota sudah ke sana untuk melihat tanah yang ada itu. Tinggal yang punya lahan ini mau digunakan apa, selekasnya diurus. Kalau untuk apartemen, kan harus dilihat dulu izinnya," tegas Saefuddin Zuhri, Sabtu, 14 Maret 2026.
Senada dengan Wawali, Ketua TWAP Samarinda, Syaparuddin, membenarkan adanya temuan singkapan batu bara di area penggalian saat peninjauan pada Kamis, 12 Maret 2026. Namun, setelah memanggil pemilik lahan yang merupakan pengusaha restoran setempat, diketahui bahwa penggalian tersebut diperuntukkan bagi pembuatan basement apartemen.
Syaparuddin menekankan bahwa meskipun bukan aktivitas tambang, kegiatan tersebut saat ini berstatus dihentikan sementara.
"Penggalian itu rencananya untuk basement atau ruang parkir bawah. Namun, kegiatan ini belum memiliki izin. Kami minta pemilik segera mengurus perizinan ke DPUPR, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup. Bukan illegal mining, pemiliknya sudah hadir dan menjelaskan langsung," jelas Syaparuddin.
Pemkot Samarinda mengingatkan seluruh pengembang dan pemilik lahan agar selalu mengikuti prosedur serta ketentuan perizinan yang berlaku guna menjaga stabilitas lingkungan dan tata ruang Kota Tepian. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#saefuddin-zuhri #wawali-samarinda