Redaktur: Redaksi
Gedung DPRD Samarinda. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Samarinda hingga saat ini belum melakukan langkah pemeriksaan terhadap anggota DPRD berinisial M yang dilaporkan terkait dugaan masalah pembayaran proyek pembangunan rumah. Ketua BK DPRD Samarinda, Abdul Muis, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat disposisi resmi dari Ketua DPRD, Helmi Abdullah.
Secara prosedural, setiap aduan masyarakat yang masuk ke parlemen harus melalui meja pimpinan sebelum akhirnya diteruskan ke alat kelengkapan dewan yang berwenang.
“Kami belum menerima disposisi dari Ketua. Laporan itu masuknya ke Ketua DPRD. Setelah itu ada disposisi, barulah BK bisa mempelajari dan mengkaji laporannya,” ungkap Abdul Muis saat dikonfirmasi, Selasa 10 Februari 2026.
Muis menambahkan bahwa laporan tersebut kemungkinan besar baru akan diproses pekan depan mengingat para anggota dewan masih dalam masa reses. Ia menegaskan bahwa BK tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak tanpa adanya dokumen resmi yang telah didisposisikan.
“Kalau BK bertindak itu harus berdasarkan laporan. Sementara ini laporannya belum sampai ke kami,” tegasnya.
Apabila dokumen tersebut sudah di tangan, BK akan segera menggelar rapat internal untuk membedah materi laporan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, maka pihak terlapor akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Prosedurnya, setelah laporan masuk, BK akan rapat. Kalaupun misal sampai, kemungkinan kan memanggil pihak yang dilaporkan untuk klarifikasi dan semacamnya. Pada prinsipnya BK tetap mengikuti tatib DPRD,” papar Muis.
Untuk saat ini, BK memilih bersikap netral dan belum bisa memberikan penilaian terhadap substansi kasus tersebut, termasuk mengenai status hukum kegiatan proyek tersebut sebelum atau sesudah terlapor menjabat.
Kronologi Singkat Kasus: Persoalan ini bermula dari laporan seorang pemborong yang mengaku mengerjakan proyek rumah empat pintu milik anggota dewan berinisial M pada tahun 2024. Saat progres mencapai 70 persen dengan nilai sekitar Rp350 juta, proyek dihentikan secara sepihak. Pemborong mengklaim menerima cek senilai pekerjaan tersebut, namun diduga cek tersebut tidak dapat dicairkan saat dibawa ke bank. Karena mediasi buntu, kasus ini pun dilaporkan ke pihak berwajib dan DPRD. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#bk-dprd-samarinda #abdul-muis #helmi-abdullah