Samarinda, Afiliasi.net – Setelah menunggu cukup lama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda akhirnya akan disahkan pada Rabu, (15/2/2023) besok.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menuturkan, pengesahan Raperda RTRW ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan instruksi.
"Kami diberi waktu akhir penetapannya. Harusnya tanggal 13 Februari 2023 kemarin, namun kami meminta perpanjangan," ujar Andi Harun kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Perpanjangan waktu sehari ini, disebut mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut berdasarkan jadwal pengesahan Raperda RTRW di DPRD Samarinda yang harusnya dilaksana pada hari ini, Selasa (14/2/2023). Namun karena sejumlah fraksi tak hadir dalam rapat, membuat pengesahan Raperda RTRW Samarinda kembali tertunda.
Mengenai hal itu, Andi Harun menyebut, pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda Definitif sudah menjadi atensi Kementerian ATR/BPN. Sampai-sampai, Presiden Joko Widodo saat rapat bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu di Sentul, Bogor, juga memberi perhatian khusus agar tiap daerah segera menyiapkan perda ini untuk mendukung kemajuan ekonomi.
"Mudah-mudahan, besok saya bisa melakukan pengesahan," tegas Andi Harun.
Ia menambahkan, keputusan untuk segera mengesahkan Raperda ini juga tak lepas dari konsekuensi yang harus dihadapi pemkot jika tidak mampu menyerahkan Perda RTRW Samarinda ke kementerian. Sebab, keputusan ini juga diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 80.
"Jika tidak segera ditetapkan, kewenangan (Pengesahan Perda RTRW) akan ditarik Kementerian ATR/BPN atau Kementerian Dalam Negeri. Kepala daerah juga akan mendapat sanksi administratif atau skors selama tiga bulan," urainya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menyampaikan keputusan wali kota untuk mengesahkan Perda RTRW ini memang berdasarkan ketetapan waktu yang diberikan Kementerian ATR/BPN.
"Batas terakhir tanggal 13 Februari, itu batas terakhir pembahasan di DPRD. Karena dari DPRD juga tidak kuorum, maka sesuai peraturan perundang-undangan diambil alih pemerintah kota dengan waktu maksimal 1 bulan," jelas Helmi.
"Mereka (pemkot) tidak akan menunggu satu bulan, besok akan dibuat pengesahannya oleh pemkot," imbuhnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#andi-harun #raperda-rtrw-samarinda #helmi-abdullah #pemkot-samarinda