Redaktur: Redaksi
Potret terpidana seumur hidup saat dibawa ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Samarinda. (Istimewa).
Samarinda, Afiliasi.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Hendrawan alias Hendra, seorang narapidana yang terbukti mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari dalam sel tahanan. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran yang sangat berat. Hendrawan diketahui mengatur distribusi dua kilogram sabu saat dirinya masih berstatus sebagai warga binaan dalam kasus serupa, yang menunjukkan ketiadaan efek jera.
Meski tindakan terdakwa dinilai fatal, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim berpendapat bahwa pidana mati adalah langkah terakhir yang bersifat alternatif dalam sistem hukum di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan berulang, sehingga tidak terdapat alasan yang dapat meringankan,” ujar Radityo Baskoro saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Atas perbuatannya, Hendrawan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa langsung menyatakan niat untuk mengajukan banding, sementara jaksa masih mengambil waktu untuk berpikir.
Kasus ini terungkap dari pengembangan transaksi narkoba pada Maret 2025. Saat itu, Hendrawan yang mendekam di Rutan Kelas III Nunukan berkoordinasi dengan rekannya, Baharuddin, untuk mengedarkan sabu di wilayah Samarinda. Transaksi dua kilogram sabu yang direncanakan di Terminal Lempake tersebut akhirnya digagalkan polisi di kawasan Simpang Pasir, Palaran.
Adapun rekan terdakwa, Baharuddin, telah lebih dulu menerima vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam persidangan terpisah. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pn-samarinda #radityo-baskoro #kriminal