Minggu, 03 Agustus 2025 01:53 WIB

Nusantara

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Diberi Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo

Redaktur: Redaksi
| 10 views

Momen Saat Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Tuntutan Hukum, Jumat (1/8/25) - (net)

Afiliasi.net - Dua tokoh politik nasional, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam setelah menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan keduanya disambut sorak sorai dan perhatian publik, menandai salah satu momen penting dalam dinamika politik nasional.

Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tepat pukul 22.06 WIB. Mengenakan kaus berkerah biru tua, ia melangkah keluar dengan senyum lebar, didampingi sang istri Franciska Wihardja.

Sejumlah tokoh turut hadir menyambut, di antaranya Anies Baswedan, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, serta tim kuasa hukumnya. Di luar gerbang rutan, masyarakat membawa spanduk bertuliskan “Jangan lelah mencintai Indonesia”, sementara kilatan kamera wartawan terus menyala mengabadikan momen tersebut.

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025, setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI. Abolisi merupakan penghapusan proses hukum sebelum dijalankan sepenuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

Beberapa jam sebelumnya, Hasto Kristiyanto juga dinyatakan bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu keluar dari tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 19.20 WIB. Hasto tampak mengenakan kaus merah dan jas hitam, serta didampingi pengacaranya, Febridiansyah.

Dalam pernyataannya, Hasto menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Kami mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto di depan awak media, dilansir dari kompascom Sabtu (2/8/25).

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Keputusan Presiden tentang amnesti yang diterbitkan pada hari yang sama membatalkan pelaksanaan hukuman tersebut. Hasto termasuk dalam daftar 1.116 orang yang mendapat amnesti secara kolektif.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti tidak menghapus status hukum seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti tetap saja bersalah,” ujar Johanis.

Pembebasan Tom dan Hasto dinilai sebagai bagian dari agenda rekonsiliasi nasional yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keputusan ini telah melewati proses konstitusional.

“Surat Presiden tentang amnesti dan abolisi telah dibahas dan disetujui oleh DPR sesuai mekanisme,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan Keppres telah sah berlaku, sementara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut langkah ini sebagai bagian dari merajut kembali persatuan nasional.

Pembebasan kedua tokoh ini menandai babak baru dalam konfigurasi politik nasional dan menunjukkan bagaimana hak prerogatif presiden dapat digunakan dalam konteks stabilitas dan rekonsiliasi bangsa.


TOPIK BERITA TERKAIT: #momen-tom-lembong-dan-hasto-hirup-udara-bebas #presiden-prabowo-berikan-abolisi-dan-amnesti #rekonsiliasi-politik #tom-lembong #hasto 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler