Afiliasi.net - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) imbas terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Menanggapi sanksi yang dijatuhkan kepadanya, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," lanjutnya.
Untuk diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) yang mewakili seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran kode etik ini terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap pelapor. Menurut kuasa hukum pelapor, Hasyim telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, kuasa hukum pelapor juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya. (*)
Editor: Rafika
TOPIK BERITA TERKAIT:
#hasyim-asyari #hasyim-asyari-dipecat #ketua-kpu #hasyim-asyari-tindak-asusila #kpu-ri