Jumat, 22 November 2024 06:35 WIB

Advetorial

Disdikbud Samarinda Keluarkan SE Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Redaktur: Redaksi
| 163 views

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Fenomena maraknya pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan pribadi tengah menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sebab, hal ini bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Menindak lanjuti fenomena tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/12377/100.01 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Edaran ini diterbitkan demi menunjang keselamatan para pelajar.


Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan, penerbitan surat edaran itu dimaksudkan untuk menegaskan kepada siswa di bawah umur agar tidak membawa kendaraan pribadi, lantaran mereka belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

"Aturannya ini kan sudah jelas di Undang-undang berlalu lintas itu bahwa usia dibawah 17 itu tidak dibolehkan untuk bawa kendaraan," ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Asli juga meminta peranan orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka. Ia menegaskan bahwa orang tua juga harus memiliki pemahaman serta tanggung jawab untuk mematuhi imbauan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

"Demi menjaga keselamatan anak, maka kami mengeluarkan surat edaran ini," tuturnya

"Kami akan melaksanakan sosialisasi terkait larangan berkendara bermotor ini kemungkinan di akhir tahun," tambahnya.

Terakhir, ia berharap agar masyarakat tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

"Nanti pihak kami akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dishub, kepolisian dan juga orang tua supaya tidak ada lagi anak sekolah yang berkendara bermotor," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkot-samarinda #edaran-untuk-pelajar 

Berita Terkait

IKLAN