Jumat, 22 November 2024 03:17 WIB

Advetorial

Haji Alung Gelar Penyebarluasan Perda Layanan Informasi Publik di Bukit Jering

Redaktur: Redaksi
| 782 views

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat sosialisasi Perda Layanan Informasi Publik di Desa Bukit Jering, Kukar. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Majunya teknologi informasi saat ini memang harus dibarengi dengan kebijaksaan para penggunanya. Peredaran informasi 'liar' yang sengaja disebarluaskan oleh para oknum untuk memecah barisan masyarakat terhadap pembangunan daerah, harus diantisipasi lewat sumber-sumber yang dapat dipercaya. 

"Sekarang ini memang sudah waktunya untuk saling terbuka. Demikian yang sedang dilakukan oleh pemerintah lewat keterbukaan informasi publik," kata Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar Sosilisasi Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Desa Bukit Jering, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 25 Februari 2023. 

Politisi Golkar itu menegaskan bahwa memang tidak semua informasi dibuka ke publik. Khususnya bagi yang terkait dengan sistem keamanan negara dan di wilayah privat. 

"Ada 4 kategori, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya. 

Legislator Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim yang akrab dikenal dengan sapaan Haji Alung itu menyampaikan bahwa untuk merangkul partisipasi aktif masyarakat dalam hal pembangunan daerah, keterbukaan adalah penting dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk fungsi legislatif yang ia jalankan.

"Semakin masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan pemanfaatan anggarannya, tentu masyarakat semakin percaya dan mau mengambil peran pembangunan," sambungnya. 

Terpenting, lanjut dia setiap informasi yang ingin diminta oleh masyarakat tentu harus jelas peruntukkannya untuk apa. Termasuk, wajib bagi penerima informasi untuk melampirkan sumber informasi yang ia terima asalnya dari badan publik. 

Oktavianus, praktisi media yang hadir sebagai narsumber lanjut menyampaikan bahwa penyebarluasan perda melalui sosialisasi rutin yang dilakukan oleh para legislatif di Karang Paci ini memang penting bagi masyarakat. 

"Karena ruang tatap muka antara wakil rakyat dan konstituen yang mereka masing-masing,"

"Harus lebih intens lagi. Tidak terbatas pada reses saja," sebutnya. 

Dalam pemaparannya, Okta juga sampaikan bahwa niat baik pemerintah dalam hal ini Pemprov Kaltim, tentu harus diketahui oleh masyarakat luas. Keterbukaan informasi publik saat ini memang harus disikapi secara dewasa. 

"Semakin masyarakat mengetahui apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah, tentu semakin banyak masyarakat yang peduli dengan kemajuan daerahnya," pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #keterbukaan-informasi-publik #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #partai-golkar 

Berita Terkait

IKLAN