Samarinda, Afiliasi.net - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terkait penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.
"Ya saya kira sangat bagus, karena itu akan meningkatkan mutu lingkungan. Kemudian sebagai komitmen Indonesia sama-sama membangun kualitas lingkungan global," ucapnya, Selasa, 20 September 2022.
Meski demikian, implementasi inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi per tanggal 13 September 2022 itu, memang perlu penyesuaian dengan kemampuan anggaran di daerah. Termasuk, di Kota Samarinda.
"Kami akan penuhi selama mampu. Karena harga mobil listrik jauh lebih mahal dan terbatas,” sebutnya.
“Mungkin nanti ada satu atau dua unit yang akan kita lakukan pengadaan,” tambahnya.
Melalui Inpres tersebut, Jokowi sejatinya sudah mengatur soal skema pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat pemerintah, mulai dari lingkungan kementerian, hingga pemerintah daerah. Tepatnya, di Poin ketiga Inpres 7/2022 yang berbunyi “penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah daerah dapat dilakukan dengan skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Di sisi lain, Andi Harun menambahkan, pada awal tahun sudah diresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLKU) pertama di Benua Etam. Disinggung soal penambahan lokasi SPLKU, akan dibahas kemudian sesuai dengan kapasitas kendaraan listrik di Kota Tepian.
“Sehingga kita bisa memetakan berapa kebutuhan SPKLU," pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#inpres-72022 #mobil-listrik #andi-harun #pemkot-samarinda