Jumat, 22 November 2024 09:08 WIB

Advetorial

Gubernur Isran Serahkan Remisi HUT Kemerdekaan RI Terhadap 8.630 Napi, Ini Rinciannya!

Redaktur: Rahmadani
| 908 views

Gubernur Kaltim, Isran Noor saat menyerahkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-77. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah memberikan remisi hukuman terhadap 8.630 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor melakukan seremoni penyerahan remisi hukuman itu di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda, Selasa, 16 Agustus 2022.

Isran Noor menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia atas remisi yang didapatkan pada tahun 2022 ini.

“Pesan saya, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," tutur Isran.

Mantan Bupati Kutai Timur itu juga meminta agar warga binaan yang mendapatkan remisi dapat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga serta menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.

“Selamat juga untuk warga binaan yang langsung bebas. Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal kalian semua. Sekali lagi selamat atas remisi yang telah diterima," tegas Isran.

Diketahui, dalam kegaitan pemberian remisi ini turut dihadiri Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat dan pejabat Pemprov Kaltim lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Sofyan menambahkan bahwa remisi umum pada peringatan HUT RI ke-77 yang mendapatkan remisi terdiri dari 8.509 orang RU1 dan 121 orang RU2.

Rinciannya sebagai berikut :

1. Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 628 orang, RU1: 617 orang, RU2: 11 orang

2. Lapas Kelas IIA Balikpapan sebanyak 1234 orang, RU1: 1230 orang, RU2: 4 orang

3. Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 886 orang, RU1: 886 orang, RU2: NIHIL

4. Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 1006 orang, RU1: 956 orang, RU2: 50 orang

5. Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 804 orang, RU1: 783 orang, RU2: 21 orang

6. Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 277 orang, RU1: 272 orang, RU2: 5 orang

7. Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 658 orang, RU1: 640 orang, RU2: 18 orang

8. LPKA Kelas IIA Samarinda sebanyak 50 orang, RU1: 47 orang, RU2: 3 orang

9. Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 635 orang, RU1: 635 orang, RU2: NIHIL

10. Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 712 orang, RU1: 703 orang, RU2: 9

11. Rutan Kelas IIA Balikpapan sebanyak 650 orang, RU1: 650 orang, RU2: NIHIL

12. Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 536 orang, RU1: 536 orang, RU2: NIHIL

13. Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebanyak 554 orang, RU1; 554 orang, RU2: NIHIL

(Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #remisi-hut-ri #isran-noor #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN