Jumat, 22 November 2024 03:09 WIB

Advetorial

Soal Perlindungan Gambut, DLH Kaltim Gelar Rakor Tim Penyusun Dokumen RPPEG

Redaktur: Rahmadani
| 739 views

Kepala DLH Kaltim, EA Rafiddin Rizal. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Atensi Pemprov Kaltim terhadap upaya perlindungan ekosistem gambut di Bumi Mulawarman terus dilakukan.

Teranyar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Tim Penyusun Dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 21 Juni 2022.

Kepala DLH Kaltim, EA Rafiddin Rizal menjelaskan, rapat itu merupakan kerja sama dari GIZ PROPEAT dan DLH Kaltim, yang bertujuan menjaring informasi data baik spasial maupun non spasial terkait RPPEG Provinsi yang ada di masing-masing SKPD terkait.

Adapun dari hasil kegiatan, diharapkan telah dipetakannya ketersediaan data pendukung dalam penyusunan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kaltim.

Dalam sambutannya, Rizal mengatakan bahwa perencanaan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan salah satu tindakan korektif pemerintah Indonesia. Tata kelola gambut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Dan diperbarui melalui PP nomor 57/2016 yang mengamanatkan perlunya penyusunan Rencana Perlindungan dan Penglolaan Ekosistem Gambut sesuai dengan tingkat kewenangan yang meliputi tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten dan kota," jelas Rizal dalam sambutannya.

Ia menambahkan, Kaltim memiliki 14 kesatuan hidrologis gambut seluas 342.350 hektar.

Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/MENLHK/ SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut nasional, DLH Kaltim berkomitmen menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai amanat perundangan untuk menyusun (RPPEG).

"Maka sebagai langkah awal dalam proses tersebut telah dibentuk tim penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur nomor 660/K.279/2022 tertanggal 26 April 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan RPPEG Provinsi Kaltim," ujar Rizal.

"Dan sebagai tindak lanjut dari proses tersebut setelah terbentuknya tim penyusun, maka perlu dilakukan pertemuan untuk melakukan koordinasi kepada seluruh anggota tim penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kalimantan Timur," pungkasnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #ekosistem-gambut #dlh-kaltim #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN