Jumat, 22 November 2024 01:22 WIB

Advetorial

Pemprov Kaltim Diminta Siapkan Sanksi Bagi Perusda yang Lambat Sampaikan Laporan Keuangan

Redaktur: Rahmadani
| 780 views

Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) di Kalimantan Timur disebut-sebut lamban menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2021 kepada Pemprov Kaltim.

Bahkan, hingga saat ini laporan audit keuangan dari beberapa Perusda juga belum diterima Pemprov Kaltim. Hal ini kemudian menjadi sorotan para legislator di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.

Menanggapi keterlambatan ini, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, angkat suara dan meminta Pemprov Kaltim mendesak perusda yang terlambat mengirimkan laporan keuangan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Kami minta ke Pemprov Kaltim, meminta laporan dari perusda. Ada yang terlambat dilakukan perusda atas kewajibannya, itu yang kami tekankan," kata Makmur, Jumat, 17 Juni 2022.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim beberapa waktu lalu. Keterlambatan penyerahan laporan keuangan perusda tersebut membuat sejumlah BUMD yang ada di Kaltim dianggap tidak sehat oleh BPK.

"Kami cermati belum ada tergambarkan dalam menjalankan tugas fungsi pelaporan perusda," tegasnya.

Makmur HAPK juga menginginkan ketegasan Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti soal keterlambatan ini. Ia meminta agar perusda yang lalai menunaikan kewajibannya untuk mendapatkan sanksi.

"Pemprov harus aktif menilai perusda yang lalai, harus ada ketegasan dan sanksi kepada perusda bersangkutan," tegas Makmur.

Sementara itu, merespon terlambatnya laporan keuangan dari beberapa perusda, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebut saat ini masih dalam proses audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hadi juga menyebut, saat ini ada salah satu perusda yang divakumkan, lantaran terjerat persoalan hukum.

"PT Agro Kaltim Utama (AKU), saat ini kondisi perusahaan masih status non aktif dikarenakan jajaran direksi menjalani hukuman pidana akibat penyalahgunaan kewenangan. Sehingga operasional perusahaan vakum," ungkap Hadi Mulyadi.

Untuk PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, lanjut Hadi, dilaporkan saat ini masih dalam proses audit oleh KAP dalam tahap akhir dan diperkirakan pada bulan ini. Sedangkan untuk PT Ketenagalistrikan Kaltim dan Perusda SKS juga masih dalam tahap audit oleh KAP dan diperkirakan selesai pada Juni 2022.

"KAP sedang menelaah terkait permasalahan piutang macet di Perusda SKS khususnya adanya jaminan berupa sebidang tanah sebagai wujud pembayaran hutang mitra bisnis," jelas Hadi.

"Diperkirakan proses audit dari KAP rampung pada minggu terakhir Juni 2022," tambahnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #hadi-mulyadi #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN