Jumat, 22 November 2024 03:27 WIB

Advetorial

Sambut IKN, Pemprov Kaltim Apresiasi Pengesahan Dua Perda Ini

Redaktur: Rahmadani
| 775 views

Pj Sekdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi saat hadir di Paripurna DPRD. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Atensi terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Benua Etam terus diseriusi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Teranyar, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan resmi disahkan menjadi Perda definitif saat Rapat Paripurna ke-17 di DPRD Kaltim, Senin, 30 Mei 2022, kemarin.

Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono mengklaim, jika lahirnya perda tersebut, perdana di Indonesia yang mengatur tentang EBT.

Politisi Golkar itu berharap, lahirnya perda ini segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjelaskan rinci teknis pelaksanaan pengembangan EBT di Kaltim, khususnya dalam hal investasi.

"Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannya. Termasuk bagaimana nanti Investasinya," ungkap Sapto.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Kaltim, Riza Indra yang hadir saat itu mengapresiasi upaya DPRD Kaltim atas pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Riza menyebut, pemenuhan energi ketenagalistrikan ke depan dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun swasta, hingga mampu menarik minat investasi di Kaltim.

"Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan hingga telah tercapai penetapan kesepakatan Raperda menjadi Perda ," ungkap Riza.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin rapat paripurna menambahkan sejumlah perubahan dalam perda yang dimaksud.

“Dari 31 perubahan, ada 3 pasal dihapus dan 28 lainnya diubah, sesuai dengan kondisi di daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Rancangan Perubahan Perda ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018. (Jr/adv/diskominfoKaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #riza-indra-riadi #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN