Minggu, 24 November 2024 04:11 WIB

Advetorial

Alasan Isran Noor Ajukan Penambahan DBH-SDA ke Daerah

Redaktur: Rahmadani
| 758 views

Gubernur Kaltim Isran Noor. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Berangkat dari seabrek masalah di Benua Etam, Gubernur Kaltim Isran Noor terus mendorong pemerintah pusat menambah persentase Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) ke daerah.

Untuk mengupayakan hal tersebut, orang nomor satu di Kaltim itu menginisasi pertemuan bersama 20 kepala daerah provinsi lainnya di Indonesia. Teranyar, digelar di Bali pada Senin, 9 Mei 2022 lalu.

Dalam pertemuan itu, Isran Noor mengungkapkan, Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) efektifnya berlaku pada 2024 sejak diundangkan awal bulan lalu.

Ia menerangkan, para gubernur daerah penghasil utama SDA yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), sudah memberikan masukan terkait DBH kepada pemerintah pusat dan DPR namun tidak diakomodasi. Sedangkan, UU HKPD tetap terbentuk tanpa memberi peluang besar DBH terhadap daerah penghasil.

"Jadi, perjuangan dana bagi hasil yang kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa ini jauh ke depan, tidak kepentingan para gubernur saat ini," ungkap mantan bupati Kutai Timur itu.

Melalui APPSI, isran menyatakan pihaknya sudah mengusulkan materi UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA minimal APBN 50 persen yang ditransfer ke daerah dan sisanya 50 persen yang dikelola pusat.

"Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah. Apalagi seperti China (Tiongkok), dimana 70 persen APBN-nya (untuk daerah) dan dikelola pusat hanya 30 persen," sebutnya.

Isran melanjutkan, pemerintah daerah tak perlu berputus asa memperjuangkan kepentingan daerah dan tidak boleh terhenti meski berhadapan dengan undang-undang negara yang mengaturnya.

Sebab, kata dia, dalam UU itu masih ada celah yang bisa diperjuangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari DBH.  Seperti di Pasal 122 dan Pasal 123 UU 1/2022 tentang HKPD, terutama menindaklanjuti untuk penerbitan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.

"Usulan bagi hasil sumber daya alam ini jangan disalahartikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu,” katanya.

Untuk diketahui, struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim menurut lapangan usaha pada 2021 didominasi pertambangan dan penggalian. Persentasenya mencapai 45,05 persen. Mirisnya, realisasi Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Kaltim justru mengalami penurunan.

Dari data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, pada 2019 angkanya Rp 3,164 triliun. Sementara pada 2020 dan 2021, menciut di angka Rp 2,876 triliun dan Rp 1,703 triliun. Sedangkan, PDRB Kaltim pada 2021 mencapai Rp 695,16 triliun. Dari angka itu, Rp 313,164 triliun berasal dari sektor pertambangan dan penggalian. Namun, angka-angka itu belum menggambarkan jika pembangunan di Kaltim pesat. Yang paling terasa adalah masih banyaknya jalan yang bermasalah.

Potret itulah yang kemudian membuat Gubernur Isran Noor kembali menyuarakan peningkatan DBH SDA untuk provinsi. Adapun undangan Isran Noor terhadap provinsi penghasil SDA seperti minyak dan gas bumi, serta batu bara Senin lalu itu dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Jambi Al Haris, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang hadir langsung.  (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #appsi #isran-noor #dana-bagi-hasil #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler