Kamis, 21 November 2024 11:38 WIB

Advetorial

Menuju 100 Persen Penerapan Parkir Non Tunai, Pemkot Samarinda Tunggu Revisi Perwali Rampung

Redaktur: Rahmadani
| 864 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media. (Sumber: Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda serius akan menerapkan parkir non tunai di seluruh wilayah Kota Samarinda. 

Upaya tersebut bakal dilakukan bertahap, utamanya setelah draf Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir resmi disahkan. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan, masih akan diadakan satu kali lagi pertemuan untuk mengesahkan produk hukum tersebut. 

"Minggu depan akan kita finalisasi," ucapnya kepada awak media, saat ditemui di Balai Kota pada Rabu, 20 April 2022. 

Andi Harun menjelaskan, pembahasan revisi Perwali soal parkir ini menyangkut nama dan judul, hingga ke ranah skema retribusi parkir non tunai. 

Adapun parkir di tempat-tempat hiburan malam yang turut pula menjadi sorotan. Andi Harun menyebut pemkot akan melakukan survei dan perhitungan. 

"Akan kita rapatkan dengan pemilik THM, mereka yang kemungkinan untuk mengelola parkir. Karena tidak mungkin juru parkir (jukir) kita bekerja sampai larut malam," imbuhnya. 

Diketahui, bahwa teranyar Pemkot Samarinda bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah di Samarinda. Meliputi parkir tepi jalan umum, serta parkir otonom seperti mal dan hotel-hotel. Namun, kesiapannya belum 100 persen. Mesin tiping yang saat ini tersedia baru berjumlah 32 unit. 

Andi Harun memaparkan, sistem parkir non tunai akan dilakukan bertahap. Mulai dari pengadaan mesin tiping, penerapan sistem Quick Response Code Indonesian (QRIS), hingga pelayanan parkir berupa lampu dan Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi parkir. 

Ia menegaskan, parkir non tunai akan diterapkan di seluruh Kota Samarinda. 

"Kita menuju ke arah Samarinda 100 persen parkir non tunai," ucap Andi Harun. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, sistem parkir non tunai dapat diberlakukan setelah revisi Perwali soal parkir ini rampung. 

"Beberapa hal yang masih harus disesuaikan terkait penerapan parkir semua titik itu harus non tunai, mungkin akan dikasih tenggat waktu 6 bulan, kemudian pemkot juga harus bertanggung jawab membayar gaji juru parkir sesuai dengan UMK," ujar Manalu dikonfirmasi terpisah. (Adv)


TOPIK BERITA TERKAIT: #adv-diskominfo-samarinda #pemkot-samarinda #parkir-non-tunai 

Berita Terkait

IKLAN