Samarinda, Afiliasi.net - Kasus dugaan penipuan cek kosong antara pelapor Irma Suryani dan terlapor Hasanuddin Mas'ud berserta istri Nurfadiah masih terus berjalan.
Sebelumnya, Hasanuddin tak kunjung memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Namun, dua minggu berselang, Hasanuddin dan Nurfaidah melakukan klarifikasi melalui juru bicaranya, Agus Shali.
"Kalau selama ini mungkin keluarga pak Hasan diam tidak memberikan respon terhadap pemberitaan yang sempat mencuat minggu-minggu lalu semata-mata ini tidak menjadi gorengan dan bias, ini pure persoalan hukum yang nantinya kita akan kita buktikan secara hukum," ungkapnya pada kesempatan konferensi pers yang digelar pada, Rabu, 25 Agustus 2021 malam di kafe Urban Jalan Juanda, Samarinda.
Agus menegaskan, diamnya kliennya tersebut bukan berarti melarikan diri atau tidak kooperatif terhadap hukum yang sedang berjalan.
"Justru ini untuk mendamaikan suasana," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan resmi baik yang disampaikan oleh juru bicara dan pers rilis, terdapat 11 poin inti yang disampaikan. Dalam satu poinnya mengatakan bahwa Hasanuddin Mas'ud tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu apalagi berbisnis bersama pelapor Irma Suryani.
Namun, Agus tak menampik bahwa antara Nurfadiah yang juga dilaporkan atas dugaan penipuan cek kosong telah lama membangun hubungan bisnis dengan Irma Suryani sejak tahun 2010. Dari perkenalan keduanya, sempat terjadi transaksi jual beli berlian dengan nilai Rp 3,3 miliar. Dan pihak terlapor pun mengklaim telah melunasi pembayaran atas perjanjian kerjasama bisnis tersebut.
"Dari hubungan ibu-ibu sosialita ini terjadi hubungan bisnis mulai September 2012 sampai 26 Juni 2015. Jadi dari kurun waktu itu terjadi jual beli baju branded, tas, dan sepatu," sambungnya.
Sejak September 2012 hingga Juni 2015, berdasarkan bukti rekening koran, uang yang masuk pada rekening Nurfadiah sebesar Rp 3,3 miliar dan pengembalian dari modal dan keuntungan sampai dengan 4 Desember 2017 berjumlah Rp 4,77 miliar.
"Artinya sampai saat ini harusnya tidak ada sangkut paut utang piutang dan bisnis pun sudah clear. Selain bisnis itu, tidak pernah lagi ada ikatan bisnis dengan saudari Irma Suryani," tegasnya.
Disinggung mengenai adanya kerjasama bisnis solar laut yang menjadi dasar delik aduan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar, Agus membantah hal tersebut.
"Ketika ditanya ada kontraknya? tidak ada, ada bukti pembayarannya? tidak ada, mau bicara apa kita. Mari kita buktikan nanti," ucapnya.
Atas kejadian, Agus mengatakan bahwa pihak Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah mengalami kerugian materil maupun moril.
"Pencemaran nama baik karena apa, beliau (Hasanuddin Mas'ud) merupakan pejabat publik yang rentan namanya digoreng," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak pelapor yang memberikan aduan dasar cek kosong pelunasan piutang senilai Rp 2,7 miliar yang digunakan sebagai modal bisnis solar laut, yakni Irma Suryani mengatakan, jalur hukum yang ditempuh merupakan jalan keluar satu-satunya agar dapat menyelesaikan masalah ini.
"Saya sudah sabar menunggu masalah utang ini diselesaikan. Dari tahun 2017 saat cek giro diberikan dia (Nurfaidah), ternyata itu tidak bisa dicairkan,” ungkap Irma saat didampingi penasihat hukumnya di kediamannya di Jalan S Parman, Sungai Pinang. Jum'at, 13 Agustus 2021.
Irma menjelaskan, memang saat ini dirinya sudah memegang beberapa sertifikat tanah serta rumah milik Nurfaidah dan Hasanuddin Mas'ud sebagai jaminan. Namun, dirinya bersikeras, agar uang sebesar Rp2,7 miliar bisa segera dibayarkan.
Irma berharap masalah utang-piutang ini bisa segera selesai. Pasalnya duit sebesar itu sangat dibutuhkan Irma dimasa pandemi Covid-19 seperti ini.
Ditambahkan Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu bahwa sejak 2016, Hasanuddin Mas'ud beserta istrinya meminjam dana kepada Irma sebesar Rp2,7 miliar dengan syarat yang dijanjikan oleh Hasan, ada fee untuk Irma sebagai pemberi uang.
“ada fee yg dijanjikan, 40-60. 40 ke klien kami sebagai pemilik uang terus kemudian 60 di dia yg mengurusi segala bisnis solar itu tadi, itu kan berjalan dalam jangka 4 bulan ke depan” imbuhnya
Namun pada pada perjalanannya hingga akhir 2016 fee yang dijanjikan tidak terdengar. Irma pun disebut harus mengalami kerugian lantaran dananya tertahan. Alhasil, saat ini kliennya itu hanya berharap agar modalnya sebesar Rp2,7 miliar, dapat segera digantikan.
"Diberikan cek dari bank Mandiri. Cek itu nominal Rp2,7 miliar. Tapi pada saat itu, cek itu bisa dicairkan tanggal 20 Desember, tapi tetap juga mereka minta ke klien saya agar cek itu jangan dicairkan dulu,” papar Jumintar.
Berjalannya waktu hingga berganti tahun, di 2017, akhirnya Irma coba melakukan Kliring cek pertama di salah satu Bank swasta di Samarinda. Namun, hingga 3 kali percobaan kliring dengan hari yang berbeda beda, cek yang diberi pihak Hasan, dinyatakan kosong dengan laporan yang diberikan oleh pihak Bank kepada Irma.
“Klien kami memang berniat segera melapor, tapi karena kasihan dan sudah merasa kenal lama, untuk menjaga silaturahmi itu tadi ya tidak dilapor. Sambil menunggu ada itikat baik atau tidak. Sampai tahun 2020, itu tidak ada. Baru lah di lapor di 9 April 2020,” jelasnya
Hasanuddin Mas'ud dan Istri Penuhi Panggilan Polisi
Kuasa Hukum Terlapor, Saud Purba (istimewa)
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah akhirnya resmi memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Keduanya melalui pemeriksaan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi.
"Iya ada (pemeriksaan)," siangkatnya, Rabu (25/8/2021) sore tadi.
Lebih lanjut, Teguh Wibowo menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Hasanuddin Masud dan Nurfadiah berlangsung sekitar tiga jam lamanya.
Disinggung mengenai apa saja yang menjadi pertanyaan penyidik di dalam pemeriksaan itu, perwira pertama kepolisian itu mengatakan, pertanyaan masih seputar kaitan yang dilaporkan Irma Suryani sebagai pelapor.
"Terkait penyerahan cek itu ada apa tidak, lalu terkait permasalahan utang-piutang ada apa tidak," bebernya.
Disinggung mengenai apa yang menjadi jawaban dari pihak terlapor. Teguh memilih enggan untuk membeberkannya, dengan alasan hal tersebut merupakan rahasia didalam proses penyidikan.
Setelah pemeriksaan terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih akan melakukan pemeriksaan keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap perlu dalam penetapan tersangka jika dirasa telah memenuhi unsur pidana pelaporan.
"Kalau ditanya berapa lamanya proses ini, sebenarnya relatif saja. Sesuai situasi di lapangan bagaimana. Bisa seminggu, dua minggu atau sebulan. Kami upayakan secepatnya," ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud dan Nurfaidah, Saud Purba membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kliennya itu sudah berjalan dengan lancar.
"Kalau pertanyaannya tidak banyak, karena hanya untuk kelengkapan tambahan saja," kata Saud.
Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh tiga penyidik. Pemeriksaan pasutri ini dilaksanakan di dalam satu ruangan secara bergantian.
Dalam kesempatan itu, penyidik meminta Hasanuddin Masud dan istrinya untuk memeberikan contoh tanda tangan yang terdapat disejumlah dokumen milik kedua terlapor. Hal itu digunakan untuk mengidentifikasi ke-ontentikan atas kepemilikan tanda tangan yang terdapat di dalam cek yang dilaporkan Irma Suryani.
"Itu untuk diidentifikasi atau dicocokkan di Forensik Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya.," ucapnya.
"Itu saja yang diminta, cuman melengkapi contoh-contoh tanda tangan beberapa tahun sebelum 2016. Kasus ini kan di tahun itu. Jadi takutnya ada perbedaan tanda tangan, makanya mau dicocokkan bentuknya," imbuhnya
Saud menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, pihak penyidik menyampaikan bahwa keterangan yang diperoleh telah cukup. Kini pihak terlapor hanya diminta untuk menunggu kabar hasil dari proses penyidikan kepolisian.
"Apakah diminta tambahan memberikan keterangan lagi atau ada dokumen lain, ya engga ada masalah, akan kami siapkan," ulasnya.
Disinggung mengenai apa saja keterangan yang disampaikan Hasanuddin dan istrinya ke pihak penyidik, Saud mengatakan, kedua kliennya membenarkan terkait adanya utang piutang kepada pelapor.
"Jadi kita kali ini hanya menguatkan bahwa yang disampaikan itu adalah benar adanya itu (terkait utang piutang). Kemudian menyangkal bahwa cek itu klien kami yang serahkan dan juga sudah kami buatkan buktinya," ucapnya.
Saud membenarkan bahwa cek yang digunakan sebagai alat bukti oleh Irma Suryani, adalah benar kepemilikan perusahaan Hasanuddin Masud. Namun kliennya membantah telah memberikan cek tersebut secara langsung kepada pelapor.
"Benar bahwa cek kosong itu milik PT NGA. Cuma yang kami sampaikan mengapa bisa sampai berada di pihak pelapor Ibu Irma Suryani itu yang jadi pertanyaan di kami," katanya.
"Penyidik mengatakan ke kami bahwa, cek itu bisa berada di Ibu Irma Suryani diberikan oleh istri pak Hasanuddin. Tapi kemudian kami sampaikan bahwa kasus mereka ini adalah kasus pribadi tanpa melibatkan perusahaan. Jadi kalau ada cek perusahaan yang keluar mesti ada tanda terima atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa klien kami telah menyerahkan cek itu," sambungnya.
Dikatakannya, bahwa pemberian cek itu seharusnya disertai dokumen tanda terima sebab nominal yang tertulis bukanlah nominal yang kecil. Sehingga Saud menyebut tidak mungkin cek tersebut diserahkan tanpa ada dokumentasi atau tanda serah terimanya. Dengan demikian, Saud mengatakan bahwa kliennya membantah telah memberikan cek tersebut kepada Irma Suryani.
"Pihak kami tidak pernah merasa memberikan cek. Entah dari mana beliau bisa dapat cek itu. kemudian cek itu mau dicairkan ke Bank, tapi pihak Bank tidak lakukan konfirmasi ke kita. Seharusnya dari Bank kan mengkonfirmasi kalau ada orang yang mau cairkan uang. Ini Rp 2,7 miliar, lho. Jadi tidak ada konfirmasi dari Bank atau dari Irma Suryani yang mau mencairkan. Itu kalau memang kami yang serahkan, karena kami gak serahkan mereka kan tidak konfirmasi ke kami," sambungnya.
Seperti diketahui, Irma Suryani sebelumnya mengatakan, bahwa cek tersebut diterimanya langsung dari Nurfadiah. Bahkan dalam proses pencairan uang, pelapor juga sudah memberitahukan kepada yang Nurfadiah. Menanggapi hal itu, lagi-lagi Saud hanya mempertanyakan muasal cek tersebut bisa sampai ke tangan Irma Suryani. Menurutnya pelapor harusnya bisa membuktikan secara legal dihadapan penyidik, bahwa benar cek itu diterima langsung dari terlapor.
"Ada tidak saksinya dia, siapa, di mana pemberian cek itu. Jangan hanya seperti biasanya, hanya satu saksi saja terus yang diberikan. Coba dibuktikan secara legal lah, karena ini kan cek itu dokumen perusahaan. Kalau kami jelas, kalau ada dokumen yang keluar dari perusahaan pasti ada tanda terimanya," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Saud juga mengatakan kalau tanda tangan yang terdapat di cek tidak sesuai dengan kepemilikan Hasanuddin Masud.
Mengenai cek tersebut, Saud lebih jauh menyampaikan jika legal cek tersebut benar milik perusahaan Hasanuddin Masud. Yang mana dalam setiap cek perusahaan sejatinya telah lebih dulu ditandatangani oleh sang istri. Jadi, saat perusahaan hendak melakukan pencairan menggunakan cek tersebut, maka hanya tinggal membutuhkan satu tanda tangan lagi guna memvalidasinya.
"Yang jadi fokus kami itu ada dua. Pertama bagaiamana cek itu bisa berada di tangan ibu Irma. Dan pak Hasanuddin tidak pernah merasa menandatangani sebuah cek senilai Rp2,7 miliar itu," imbuhnya.
Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kinerja Polisi
Kuasa Hukum Pelapor, Jumintar Napitupulu (istimewa)
Kabar terperiksanya pasangan suami istri ini, atas laporan Irma Suryani telah diketahui Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum pelapor. Kata Jumintar, dirinya pada Rabu, 25 Agustus 2021 mendapatkan kabar tersebut dari penyidik yang menangani berkas laporan kliennya itu.
"Tadi ada telponan sama Kanit (Iptu Teguh Wibobo) sekitar pukul 16.18-16.21 Wita. Kami disampaikan jika sudah ada diperiksa dua-duanya (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah)," ucap Jumintar.
Dengan adanya proses lanjutan hukum saat ini di kepolisian, Jumintar mengaku sudah cukup puas. Sebab kepolisian secara otomatis telah melakukan tindakan proporsionalnya.
"Langkah selanjutnya kalau kami hanya tinggal menunggu dan terus mengawal saja. Karena saya rasanya semuanya sudah tuntas. Mulai dari pemeriksaan keterangan pelapor (Irma Suryani) dan melengkapi alat buktinya (cek bodong)," imbuhnya.
Sementara itu, saat disinggung lebih jauh mengenai pengakuan pihak Hasanuddin Masud jika dirinya tidak memberikan cek tersebut secara langsung justru dipertanyakan oleh Jumintar.
"Ya itu hak mereka, cuma bagaimana bisa itu cek datang ke klien kamu. Kalau kami ini simpel aja, karena tidak ada orang salah mau mengakui kesalahannya," jawab Jumintar.
"Kalau juga memang tidak ada (memberikan cek bodong), bagaimana mungkin ada surat jaminan (sertifikat tanah, rumah dan BPKB mobil ditangan Irma Suryani). Memang sudah sewajarnya mereka mengelak," tambahnya lagi.
Sebagaiman proses hukum yang berjalan, Jumintar memilih tetap percaya pada proses dan profesionalitas Korps Bhayangkara. (*)
Penulis: Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kasus-utang-hasanuddin-masud #jumintar-napitupulu #irma-suryani #hasanuddin-masud #saud-purba #nurfaidah