Jumat, 22 November 2024 04:01 WIB

Daerah

Lelang Proyek Berjalan Lambat, Komisi III DPRD Kaltim Panggil Dinas PUPR-Pera

Redaktur: M. Yusuf
| 1.812 views

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, lelang pekerjaan yang terakomodir melalui APBD Kaltim 2021 berjalan sangat lambat. Dari 639 item, baru 120 item yang selesai tender. Sedangkan, item yang tersisa masih dalam proses tender barang dan jasa.

"Kami khawatir, di akhir tahun tidak bisa terserap. Khususnya program di dinas PUPR Pera," kata Sarkowi, Senin 14 Juni 2021.

Politkus Golkar itu menyebut, jika Pemprov Kaltim mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo, bahwa lelang harus dilakukan di awal tahun agar bisa menggairahkan pertumbuhan ekonomi.

Namun demikian, kegiatan yang saat ini menjadi wewenang Dinas PUPR Pera Kaltim, banyak yang belum terlaksana. Seperti jalan lintas provinsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), senilai Rp 54 miliar yang kini masih tahap lelang.

"Kalau cepat dilelang otomatis bisa terlaksana dan bisa cepat dinikmati oleh masyarakat," ucap Sarkowi.

Terkait itu, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, AM. Fitra Firnanda angkat bicara, terkait koreksi yang disampaikan anggota Komisi III DPRD Kaltim.

"Ada Standar Satuan Harga (SSH) atau Analisis Standar Belanja (ASB) yang harus di isi terlebih dahulu baru bisa ditarik ke Biaya Per Akuisisi (BPA) terus ada perubahan Sekmentasi dari Rp 2,5 miliar yang tadinya kecil. Sekarang sampai dengan Rp 15 miliar," Ucap Fitra Firnanda. 

Ia mengatakan, pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 15 miliar tersebut sempat terhenti, hingga kemudian Gubernur Kaltim mengeluarkan surat edaran untuk ditetapkan oleh Penggunaan Anggaran (PA) berdasarkan segmentasi.

"Penetapannya itu sendiri terkait dengan dukungan lelang. Kemudian ditambah juga penetapan Advice atau saran dari inspektur wilayah sehingga bahwa ini termasuk kecil atau non kecil," jelasnya.

Ia juga membeberakan, Dinas PU juga sudah dimintai surat pemberitahuan tertulis dari dinas-dinas terkait penetapan kecil atau besarnya anggaran.

"Itu semua kan harus melalui inspektur wilayah, jadi sekarang ini sudah proses," bebernya.

Lanjutnya, Korpsuda KPK mengharuskan 10 pekerjaan tersebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nya pun harus di review oleh Inspektur Wilayah sehingga pelaksanaan itu cukup memakan waktu.

"Yang jelas kalau dari sisi sampai akhir tahun insha allah bakal terserap dengan baik," pungkasnya. (Advetorial)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #sarkowi-v-zahry #partai-golkar #lelang-proyek 

Berita Terkait

IKLAN