Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda musnahkan barang bukti hasil Operasi Yustisi, sebanyak 1.115 botol minuman keras (miras) di Lapangan Parkir Barat Balaikota Samarinda pada Selasa, 8 Juni 2021 pagi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun turun langsung memantau pemusnahan ribuan botol miras, hasil barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda nomor 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Di kawasan Kota Samarinda.
"Kami datang menyaksikan eksekusi terhadap putusan pengadilan pemusnahan miras" ucap Andi Harun.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menyebut, peredaran miras ilegal di Kota Tepian patut diwaspadai. Karena dikhawatirkan, merusak mentalitas remaja dan angka kriminalitas di Samarinda.
"Makanya kita lakukan penertiban ini," beber Andi Harun.
Andi Harun yang juga Ketua DPD Gerindra Kaltim itu memastikan, akan memutus mata rantai penyebaran miras ilegal yang kian menjamur di Samarinda.
"Akan selalu kita lanjutkan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Samarinda," tegasnya.
Untuk diketahui, upaya Pemkot Samarinda menertibkan peredaran miras ilegal ini juga didasari Surat Perintah Walikota Nomor 730/0259/100.18 yang dikeluarkan 9 Maret 2021 hingga 31 Juli 2021, diprakarsai oleh Satpol PP dan diarahkan ke jalur hukum, disebutkan juga dalam putusan pengadilan Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pemusnahan.
Hal ini di dasari Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda No.1/Pid. C/ 2021/ PN. Smr. Tanggal 8 April 2021 AN. Cong.
Pemusnahan ini disaksikan juga oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, dan Forkopimda. (Advetorial)
***
1.115 botol miras yang dimusnahkan terdiri dari :
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#diskominfo-samarinda #andi-harun #miras-ilegal #operasi-yustisi