Jumat, 22 November 2024 04:08 WIB

Daerah

Mudik Antarkota Dalam Provinsi, Gubernur Kaltim: “Ora iso!”

Redaktur: M. Yusuf
| 2.600 views

Gubernur Kaltim, Isran Noor

Balikpapan, Afiliasi.net - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor membeberkan bahwa mudik lokal di Kalimantan Timur dilarang, Selasa 4 Mei 2021.

"Antar kota sami mawon. Tidak ada pengecualian, kecuali bisa nerobos," tegas Isran.

Seperti diketahui, beberapa kepala daerah di Kaltim mengeluarkan kebijakan melarang warga luar kota untuk mudik ke daerahnya. Isran pun menerangkan mau tidak mau masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut.

"Ya apa boleh buat, kalau kepala daerah keluarkan kebijakan seperti itu ya ikuti saja," jelas Isran.

Namun menurut Isran, seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur diyakininya akan melakukan hal yang sama, yaitu melarang adanya mudik antar kota.

"Pokoknya mudik antar kota ora iso," tegas Isran.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, AFF Sembiring menerangkan larangan mudik antar kota ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan yang telah diedarkan.

"Memang begitu peraturan menteri, antar kota dilarang. Tapi bisa saja berubah konsepnya," ujarnya

Namun, terdapat pengecualian bagi sebagian masyarakat. Masyarakat yang diizinkan untuk melakukan perjalanan antar kota adalah kelompok masyarakat yang termasuk ke dalam surat edaran pemerintah pusat.

"Misal ada TNI, Polri, pejabat dinas itu gak papa. Kalau masyarakat harus ada surat keterangan jalan dari kelurahan," ungkap Sembiring.

Surat edaran terkait larangan mudik antar kota dibeberkan Sembiring sudah ditandatangani oleh Gubernur. Hanya saja surat tersebut belum kembali lagi ke tangannya.

Terkait daerah aglomerasi, Sembiring menerangkan bahwa Kaltim belum menentukan nama-nama daerah untuk dijadikan sebagai wilayah aglomerasi.


TOPIK BERITA TERKAIT: #mudik-2021 #isran-noor #dishub-kaltim #lebaran-2021 

Berita Terkait

IKLAN