Sabtu, 11 April 2026 06:01 WIB

Advetorial

Disdukcapil Samarinda: Penduduk Resmi Baru 893.385 Jiwa, Bukan 1 Juta Lebih

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda menjelaskan perbedaan antara jumlah orang yang berada di Samarinda dengan jumlah penduduk resmi yang tercatat secara administrasi.

Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno mengatakan hal tersebut usai rapat dengar pendapat bersama DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025.

“DPRD ingin mengonfirmasi substansi dalam LKPJ, termasuk sumber data dan penggunaannya apakah sudah sesuai kaidah,” ungkapnya, Kamis 9 April 2026.

Ia menjelaskan, jumlah orang yang berada di Samarinda bisa mencapai lebih dari satu juta jiwa. Namun, jumlah penduduk resmi tidak sebanyak itu karena harus dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga yang berdomisili di Samarinda.

“Penduduk Samarinda itu harus memiliki administrasi kependudukan. Kalau semester II 2025 jumlahnya 893.385 jiwa,” jelasnya.

Menurutnya, angka tersebut bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian, serta perpindahan penduduk masuk dan keluar daerah.

Hingga April 2026, Disdukcapil Samarinda mencatat jumlah penduduk yang keluar dari Samarinda lebih tinggi dibandingkan yang masuk. Tercatat sebanyak 2.330 orang keluar, sementara yang masuk hanya 2.057 orang, atau terjadi selisih minus 273 jiwa.

Sementara itu, dari sisi kelahiran dan kematian, terdapat penambahan 1.015 jiwa, dengan rincian 1.734 kelahiran dan 716 kematian berdasarkan data administrasi yang diterbitkan Disdukcapil.

“Data kami berdasarkan pelayanan administrasi, seperti akta kelahiran dan akta kematian. Kami tidak mencatat di luar itu,” tegasnya.

Eko juga menyinggung perbedaan data antara Disdukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, perbedaan tersebut wajar karena metode pengumpulan data yang berbeda.

“BPS menggunakan sensus dan survei, sehingga semua orang yang berada di Samarinda dihitung, meskipun bukan penduduk. Sementara kami berbasis administrasi kependudukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan data tersebut justru menjadi bahan evaluasi bagi Disdukcapil untuk mendorong masyarakat yang telah lama tinggal di Samarinda agar segera mengurus dokumen kependudukan.

“Sesuai aturan, penduduk luar daerah yang tinggal lebih dari satu tahun di Samarinda wajib mengurus surat pindah agar tercatat sebagai warga kota,” pungkasnya. (*)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #eko-suprayetno #disdukcapil-samarinda #pemkot-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler