Redaktur: Redaksi
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat ditemui awak media. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.
Hal ini menyusul rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menurunkan kuota produksi batu bara nasional pada 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga batu bara di pasar global.
Namun, bagi wilayah penghasil seperti Kalimantan Timur, pengurangan produksi dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap tenaga kerja di sektor tambang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan perlindungan hak pekerja di tengah potensi tersebut.
“Seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan itu berjalan,” ujarnya Kamis 2 April 2026.
Rozani menjelaskan, program jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk meredam dampak ekonomi akibat PHK.
Salah satunya melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat menjadi bantalan sementara bagi pekerja terdampak.
“Harapannya, pekerja sudah terdaftar dalam program JKP sehingga bisa memperoleh bantuan finansial selama masa transisi, kurang lebih hingga enam bulan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sinyal potensi pengurangan tenaga kerja mulai terlihat di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Meski demikian, kondisi tersebut dipandang sebagai dampak kebijakan nasional, bukan semata persoalan internal perusahaan.
“Kalau proses PHK dilakukan sesuai ketentuan, kami berharap tidak menimbulkan gejolak sosial,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui tantangan ke depan tidak ringan, terutama dalam menekan potensi peningkatan angka pengangguran.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Kami harus menyiapkan langkah agar dampak negatifnya bisa diminimalkan,” tambah Rozani.
Hingga kini, jumlah pekerja yang berpotensi terdampak masih belum dapat dipastikan.
Pemerintah masih menunggu finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang dijadwalkan rampung pada April 2026.
Rozani menegaskan, keputusan terkait RKAB akan sangat menentukan kondisi operasional perusahaan ke depan.
“Semua bergantung pada RKAB. Jika tidak disetujui, perusahaan bisa mengurangi aktivitas bahkan menghentikan operasional,” tandasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#rozani-erawadi #phk-tambang-kaltim #produksi-batu-bara #disnakertrans-kaltim