Redaktur: Redaksi
Suasana pembacaan amar putusan terhadap terdakwa kasus penembakan di THM Crown. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown yang menewaskan Dedy Indrajid Putra. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (25/2/2026), kesepuluh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan durasi hukuman yang bervariasi sesuai peran masing-masing.
Julfian alias Ijul, yang bertindak sebagai eksekutor utama penembakan, dijatuhi hukuman terberat yakni 18 tahun penjara. Meski angka ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 20 tahun, Ijul tetap menerima porsi hukuman terbesar sebagai pelaku langsung. Sementara itu, sosok perencana aksi, Aulia Rahim alias Kohim, divonis 11 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian pembunuhan terhadap korban,” tegas Ketua Majelis Hakim, Agung Prasetyo, saat membacakan amar putusan.
Nama Terdakwa
Abdul Gafar alias Sugeng selaku pengemudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Satar Maulana dan Wiwin alias Andos yang berperan dalam pengawasan masing-masing divonis lima tahun penjara.
Aulia Rahim alias Kohim yang disebut sebagai perencana dijatuhi pidana 11 tahun penjara.
Kurniawan alias Wawan Pablo sebagai informan serta Fatur Rahman alias Fatuy yang bertugas mencari informasi masing-masing divonis enam tahun penjara.
Andi Lau divonis lima tahun penjara. Ariel yang terbukti menyembunyikan senjata dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Julfian alias Ijul sebagai eksekutor dijatuhi hukuman paling berat, yakni 18 tahun penjara yang sebelumnya dituntut oleh JPU kurungan 20 tahun.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Samarinda ini dikawal ketat oleh aparat keamanan guna mengantisipasi kericuhan. Selain sang eksekutor dan perencana, terdakwa Ariel yang terbukti menyembunyikan senjata api dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara sisanya, yang berperan sebagai penyedia informasi, pemantau lapangan, hingga pengemudi, dijatuhi vonis antara 5 hingga 6 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu "pikir-pikir" selama satu pekan kepada pihak JPU maupun Penasihat Hukum untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pn-samarinda #kasus-penembakan-thm #kriminal