Redaktur: Redaksi
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat melihatkan barang bukti selama operasi pekat. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan 89 tersangka dari berbagai tindak kriminalitas selama tiga pekan pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Operasi kewilayahan ini digelar guna memastikan kondusivitas Kota Tepian tetap terjaga menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung sejak 18 Februari hingga 10 Maret 2026 tersebut menyasar kejahatan konvensional yang meresahkan warga. Target utama meliputi pencurian, premanisme, perjudian, hingga peredaran minuman keras di titik-titik keramaian dan pemukiman.
"Operasi ini merupakan upaya untuk membersihkan penyakit masyarakat serta berbagai tindak kejahatan yang meresahkan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami mengamankan 89 tersangka dari 48 kasus pidana dan 31 kasus tipiring," ujar Kombes Pol Hendri Umar, Senin, 16 Maret 2026.
Secara statistik, kasus pencurian menjadi yang tertinggi dengan total 22 laporan, disusul oleh penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 21 kasus. Dari sisi sebaran wilayah, Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap 11 kasus yang didominasi penyalahgunaan sajam. Sementara itu, Polsek Sungai Pinang menjadi yang paling produktif mengungkap kasus pencurian dengan 6 pengungkapan.
Polsek Samarinda Kota dan Polsek Samarinda Seberang juga mencatatkan angka pengungkapan yang signifikan, dengan fokus pada kasus premanisme dan pencurian. Begitu pula dengan Polsek Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Kawasan Pelabuhan, dan Palaran yang turut mengamankan pelaku pencurian serta perjudian di wilayah masing-masing.
Kombes Pol Hendri juga menyoroti modus operandi para pelaku yang semakin beragam, di antaranya pemerasan dengan dalih premanisme serta pencurian kabel dengan modus menyamar sebagai teknisi. Selain penegakan hukum secara represif, kepolisian juga menerapkan mekanisme restorative justice untuk kasus ringan seperti pencurian helm yang berakhir damai antara korban dan pelaku.
Adapun dalam penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), polisi menyita ribuan botol minuman keras ilegal dari berbagai penjuru kota. Tercatat 31 orang, yang terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan, diproses hukum akibat peredaran miras tanpa izin tersebut.
"Kami berharap operasi ini dapat menekan angka kriminalitas serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Samarinda yang sedang menjalankan ibadah puasa," pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#polresta-samarinda #operasi-pekat-mahakam-2026 #miras-ilegal #kriminal #kombes-pol-hendri-umar